
Lebaran No Mudik Harga Mati! Ini Aturan Lengkapnya

Angkutan Laut
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo, mengatakan pihaknya akan membuka posko di 51 pelabuhan di rentang waktu H-15 dan H + 15.Pada dasarnya hampir semua angkutan umum tidak diizinkan. Imbauan untuk pekerja migran agar tidak datang ke Indonesia.
"Tapi pada dasarnya disiapkan fasilitas khusus pada kasus tertentu seperti penggantian ABK kapal," jelasnya.
Kapal kargo berjalan normal tidak ada larangan. Agus meminta seluruh syahbandar untuk melakukan pengawasan, memeriksa ketat persyaratan yang diperlukan.
"Khusus daerah yang pada masa lebaran cukup tinggi penumpangnya, Dirjen Hubungan Laut mulai sosialisasi ke kapal penumpang. Dan pemesanan tiket juga akan dilakukan secara online supaya tidak ada lagi penumpukan," jelas Menhub Budi.
Angkutan Udara
Angkutan udara yang dilarang:
- Larangan Sementara Penggunaan Transportasi berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.
- Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksistin atau mengajukan flight approval (FA).
Pengecualian angkutan udara:
- Penerbangan pimpinan lembaga tinggi.
- Tamu kenegaraan.
- Operasional kedutaan besar.
- Konsulat jenderal.
- Konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.
- Operasional penerbangan khusus repatriasi.
- Operasional penegakan hukum dan ketertiban.
- Pelayanan darurat.
- Operasional angkutan kargo.
- Operasional angkutan udara perintis
- Operasional lainya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara.
[Gambas:Video CNBC]