Lebaran No Mudik Harga Mati! Ini Aturan Lengkapnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 April 2021 10:10
Polisi lalu lintas dan Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (10/4/2020). Polantas dan Dishub menyetop bagi pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker dan mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Polisi lalu lintas dan Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan (10/4/2020). Polantas dan Dishub menyetop bagi pengendara motor atau mobil yang tidak menggunakan masker dan mengingatkan kewajiban warga untuk memakai masker dan aturan penumpang dalam satu kendaraan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Angkutan Darat

Angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakukan ini yaitu:

  1. Kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang.
  2. Kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang mobil bus dan kendaraan bermotor.
  3. Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Pengecualian Untuk Masyarakat Dengan Kriteria, hanya untuk masyarakat yang berkepentingan seperti:

  1. Bekerja/perjalanan dinas ASN.
  2. Bekerja/perjalanan dinas Pegawai BUMN.
  3. Bekerja/perjalanan dinas BUMD.
  4. Bekerja/perjalanan dinas TNI,
  5. Bekerja/perjalanan dinas Swasta.
  6. Semua membutuhkan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
  7. Kunjungan keluarga sakit.
  8. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
  9. Ibu hamil dengan satu orang pendamping.
  10. Kepentingan melahirkan dengan dua orang pendamping.
  11. Pelayanan kesehatan darurat.

Pengecualian kendaraan untuk:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  2. Kendaraan dinas operasional plat dinas.
  3. Kendaraan TNI.
  4. Kendaraan Polri.
  5. Kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol.
  6. Kendaraan Pemadam Kebakaran.
  7. Ambulan.
  8. Mobil Jenazah.
  9. Mobil Barang (tidak membawa penumpang).
  10. Kendaraan pelayanan kesehatan seperti pelayanan ibu hamil.
  11. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI,juga pelajar di luar negeri.
  12. Kendaraan pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai asal daerah

Wilayah aglomerasi atau lingkunagn perkotaan ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan kegiatan pergerakan:

  1. Aglomerasi Medan - Binjai - Deli Serdang - Karo.
  2. Jabodetabek.
  3. Bandung Raya.
  4. Semarang - Kendal - Demak - Ungaran - Purwodadi.
  5. Yogyakarta Raya.
  6. Solo Raya.
  7. Gerbang Kertosusilo (Gresik - Bangkalan - Mojokerto - Surabaya - Sidoarjo).
  8. Makassar - Talakalar - Maros

Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan harus putar balik. Kendaraan travel ilegal juga akan diberikan sanksi tegas berupa penilangan sesuai undang-undang yang ada/

Pengecualian juga dilakukan pada kendaraan penyeberangan di Merak - Bakauheni, Ketapang - Gilimanuk, Padang Bai - Lembar, Kayangan - Pototano dan lainya untuk:

  1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengengangkut kebutuhan pokok.
  2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan.
  3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19.
  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Kereta Api

Angkutan mudik lebaran menggunakan kereta api anta kota akan ditiadakan. Kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan tapi ada pembatasan frekuensi dan jam operasional.

Pengecualian:

  1. Perjalanan dinas.
  2. Perjalanan duka.
  3. Perjalanan sakit, sesuai syarat yang sudah berlaku diatas.

Sanksi biberikan kepada operator pekekeretapian jika terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya --> Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021 untuk Laut dan Udara

(aji/aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular