Bocoran Aturan Larangan Mudik: Bakal Ketat, Beda dengan 2020!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 April 2021 07:40
Penyekatan di wilayah perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia -  Larangan mudik berlaku selama 10 hari lebih pada Mei 2021. Namun, sebelum tanggal efektif berlaku, warga juga diminta tak berpergian, jadi bersiap-siap soal larangan ini. Ketentuan ini juga berlaku untuk 'mudik lokal' seperti Jabodetabek. Selain itu, aturannya kini lebih terpusat di bawah kendali pemerintah pusat yang berlaku di seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sudah mengumumkan langsung hal ini, dan juga diumumkan di Instagram Kemenko PMK.

"Pemerintah telah memutuskan larangan aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi," jelas Kemenko PMK.

Tahun ini pemerintah lebih tegas dengan menyatakan melarang mudik warga. Berbeda dengan tahun lalu, ada upaya menghambat pergerakan dengan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan tapi tak ada aturan soal larangan mudik.

Kini bocoran bocoran aturan larangan mudik yang akan berlaku mendatang mulai disampaikan pemerintah, khususnya kementerian perhubungan yang sedang menyiapkan aturan teknisnya.

Saat ada larangan mudik, secara umum pergerakan kendaraan dan moda transportasi tidak diperbolehkan pada tanggal 7-16 Mei 2021 nanti. Tapi masih ada peluang orang yang dapat melakukan perjalanan baik aparatur sipil maupun masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

"Boleh melakukan perjalanan untuk kepentingan khusus seperti ada orang tua sakit, orang tua meninggal, atau kepentingan tugas. Dan ada persyaratan ada surat tugas dan keterangan yang ditunjukkan," jelas  Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Setelah aturan besarnya keluar, Direktorat Jenderal akan menerbitkan Surat Edaran terkait teknis kapasitas kendaraan, kendaraan umum yang beroperasi dari operator, juga terminal dan simpul transportasi yang boleh dibuka.

"Jadi Menhub sudah berikan arahan untuk Jakarta dari banyaknya terminal, mungkin arahannya kami buka hanya 2 terminal yang melayani perjalanan luar daerah," jelas Budi.

Sebelumnya, kebijakan mudik lebaran sudah final diputuskan pemerintah mulai pada 6 - 17 Mei 2021. Berlaku bagi swasta, pegawai BUMN/BUMD maupun aparatur negara.

Pemerintah memastikan akan melakukan penyekatan kendaraan di 300 lokasi terkait larangan mudik 2021. Larangan mudik berlaku 6-17 Mei 2021, meski sebelum dan sesudahnya warga diminta tetap tak bepergian.

"Darat kami berkoordinasi dengan polisi secara tegas melarang mudik dan ada penyekatan di lebih dari 300 lokasi sehingga kami menyarankan rencana mudik tidak dilanjutkan dan tinggal di rumah saja," kata Menhub Budi Karya Sumadi.

Ia mengatakan bila ada penggunaan pribadi dan mobil truk plat hitam untuk kegiatan mudik akan lakukan tindakan tegas di lapangan.

"Di laut terjadi suatu pergerakan hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan menteri PMK karenanya kita beri layanan secara terbatas. Daerah yang banyak mudik seperti Riau, Kalimantan - Jawa, Jawa Timur tidak dilakukan mudik," katanya.

Untuk layanan kereta, akan ada pengurangan pasokan layanan hanya memberikan kereta luar biasa. "Aglomerasi pergerakan Jabodetabek, Bandung akan menurunkan suplai kita akan lakukan pengurangan suplai terbatas untuk yang dikecualikan," katanya.

"Dari arahan presiden kita tegas larangan mudik. Kita imbau untuk tinggal di rumah saja," tegas Budi


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular