Tenang! Kena PHK Sekarang Masih Dapat 'Gaji' Sampai 6 Bulan

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 April 2021 12:25
INFOGRAFIS, Besaran Total Pesangon Korban PHK
Foto: Infografis/Besaran Total Pesangon Korban PHK/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Berlakunya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menelurkan salah satunya aturan baru soal  jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat jaminan bantuan setelah ada PHK. Pekerja masih mendapat 'gaji' maksimal selama 6 bulan setelah kena PHK

Hal ini tertuang dalam PP No 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP yang berlaku 3 Februari 2021 lalu. Pembayaran 'gaji' ini bersumber dari sebagian pemerintah dan uang pekerja sendiri dengan skema iuran.

Seperti apa bantuannya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat rapat kerja dengan Komisi IX di DPR RI Rabu (7/4) menjelaskan soal manfaat yang diterima oleh pekerja yang tergabung dalam kepersertaan JKP saat kena PHK, yaitu:

1. Uang Tunai
- 45% dari upah untuk 3 bulan pertama
- 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya
- bantuan uang tunai paling lama 6 bulan

2. Akses informasi pasar kerja
- layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jambatan
- dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja

3. Pelatihan Kerja
- pelatihan berbasis kompetensi
- dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan

Namun untuk mendapatkan manfaat itu, pekerja harus ikut serta dalam JKP yang termasuk salah satu layanan BP Jamsostek. Bagaimana sumber iurannya?

Pada pasal 2 PP 37 tahun 2021 diatur bawah pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja sebagai peserta JKP. Selain itu, syarat untuk menjadi peserta adalah sudah diikutsertakan pada program JKN (jaminan kesehatan), JKK (jaminan kematian), JHT (jaminan hari tua), dan JKM (jaminan kematian).

Salah satu yang krusial dari PP ini adalah soal iuran, yang diatur pada pasal 11 ayat 1, bahwa iuran wajib dibayarkan setiap bulan.

"Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,46% dari upah bulanan" jelas ayat 2 pasal 11.

Namun, dari kewajiban iuran sebesar 0,46% dari upah, sebagian ditanggung pemerintah melalui APBN dan sebagian lagi oleh iuran dari jaminan lain yang dibayarkan oleh pekerja yaitu adanya pemotongan atau rekomposisi dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminana Kematian (JKM).

Beban yang ditanggung pemerintah sebesar 0,22%, sedangkan sisanya dipotong atau rekomposisi dari JKK sebesar 0,14% dan iuran JKM direkomposisi sebesar 0,10% dari upah sebulan.

Sebagai catatan, selain JKP tentunya mekanisme pesangon tetap berlaku dari perusahaan, yang diatur dalam PP No 35 tahun 2021, bisa klik di sini.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kena PHK Tetap Dapat 'Gaji' 6 Bulan, Ini Syaratnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular