Badai PHK Massal Hantam SiCepat, Menaker Turun Tangan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan akan memperdalam informasi soal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di perusahaan logistik SiCepat. Bahkan berencana memanggil manajemen SiCepat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kita akan pelajari PHK massal di tubuh SiCepat," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, usai Rakernas Kadin Bidang Ketenagakerjaan, Rabu (16/3/2022).
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan pihaknya akan memanggil manajemen SiCepat untuk memediasi pihak pekerja dan perusahaan.
"Besok kita panggil mediasi, kita harus fair apa benar berita itu. Kita besok panggil manajemen. Kan belum tentu terjadi seperti itu (dipaksa resign)," kata Indah kepada wartawan.
Menurut Indah jika para pekerja yang di PHK itu menjadi peserta tentu saja bisa mendapatkan fasilitas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Makanya besok kita akan panggil. Kita sudah minta mereka untuk datang, nanti kita sampai ke media. Nanti ada konferensi pers setelah mediasi," kata Indah.
Kasus PHK massal ini ramai karena viral di media sosial. Dimana salah satu akun pada laman twitter menyebut ada 365 kurir mau diberhentikan, namun malah disodori surat pengunduran diri.
"Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek sekitar 365 kurir dipecat. Tapi mereka disodori surat pengunduran diri tujuan agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak lainnya bagi kurir," mengutip akun twitter @arifnovianto.
Dalam postingan itu Arif juga melampirkan dua foto menunjukkan surat pengunduran diri dari PT SiCepat Ekspres Indonesia. Postingan Arif juga sudah di retweet sebanyak 11 ribu kali dan di sukai sebanyak 23 ribu orang.
Manajemen SiCepat juga sudah merespons kabar ini. Wiwin Dewi Herawati selaku Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspress menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari pemberitaan tersebut. Dia juga mengaku kalau ada kesalahan prosedur pemutusan hubungan kerja.
"Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah," kata Wiwin, dalam keterangan, Rabu (16/3/2022).
Adapun bagi karyawan yang terdampak, SiCepat Ekspres akan bertanggung jawab dan memberikan kompensasi serta memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Wiwin menjelaskan di tahun 2022 SiCepat memang sedang pembaharuan management human capital terkait pemberlakuan standar evaluasi kompetensi berdasarkan KPI (Key Performance Indicator).
Saat ini jumlah pekerja SiCepat mencapai 59.286 orang di tahun 2022. Dari total karyawan itu ada 0,61% orang yang terdampak pemberlakuan evaluasi kompetensi.
[Gambas:Video CNBC]
Bukan Main-Main Gelombang PHK Merembet ke Jateng, Ribuan Kena
(hoi/hoi)