
Siap-Siap! Aturan Perjalanan Terbaru Masa Pandemi Bakal Rilis

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menerbitkan Surat Edaran (SE) soal pengaturan perjalanan masa pandemi Covid - 19 terbaru. Aturan terbaru ini berlaku secara umum.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan pihaknya akan mengeluarkan SE baru, menindaklanjuti SE dari Gugus Tugas Penanganan Covid - 19 No 12/2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid - 19. Aturan ini akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Perlu diketahui bahwa SE yang akan disusun oleh Kemenhub adalah ketentuan yang berlaku pada kondisi umum, tidak termasuk pengaturan di masa mudik atau libur lebaran yang akan diatur secara khusus," jelas Adita dalam Keterangan Resmi, Senin (29/3/2021).
Menurut Adita komitmen untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sejak awal pandemi dimana perjalanan orang baik melalui darat, laut, udara, kereta api, dengan angkutan umum maupun kendaraan pribadi diatur secara ketat mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
Sebagai informasi Dalam SE Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor: 12 Tahun 2021 terdapat poin tambahan yaitu pemberlakuan tes GeNose C19 bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Adita menjelaskan tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' Ternyata Ini Sebabnya