Wah! Bulan Depan, Pajero-Fortuner Cs Raih Diskon Rp40-50 Juta

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 March 2021 09:02
Toyota Fortuner (Official Toyota Indonesia)
Foto: Toyota Fortuner (Official Toyota Indonesia)

Kemenperin menyatakan, kendaraan 1501-2500 cc memang tak dapat diskon penuh alias diskon 100% PPnBM. Jadi kendaraan dengan silinder ini hanya maksimal 50% diskon. Namun, diskon yang berlaku pada awal April 2021 lumayan besar dalam rentang Rp 40-an juta sampai Rp 50-an juta.

Untuk menghitung perkiraan diskonnya, maka perlu mengetahui bobot serta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Permendagri No 1 tahun Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Sebagaimana dijelaskan, ada dua skema pengurangan PPnBM yakni kendaraan 4x2 dan 4x4:

Untuk 4x2 diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Ini adalah perkiraan perhitungan potongan diskon untuk tahap I yang akan berlaku April 2021:

CR-V 2.0 CVT CKD

=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 10 %

=(Rp 350.000.000 x 1,050) x 10 %

=Rp. 36.750.000

Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 489.000.000 - Rp 36.750.000
= Rp 452.250.000

Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate (4x2) 8 A/T

=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 10 %

=(Rp 452.000.000 x 1,050) x 10 %

=Rp. 47.460.000

Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 624.700.000 - Rp 47.460.000
= Rp 577.240.000

Fortuner 2.4 Vrz 4x4 A/T

Ketentuan berbeda dengan mobil 4x4 seperti Fortuner 2.4 Vrz 4x4 A/T, dimana dari PPnBM sebesar 40% hanya diberi diskon 25% sehingga masyarakat menanggung PPnBM sebesar 10%. Berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 20 %

=(Rp 533.000.000 x 1,050) x 10 %

=Rp 55.965.000

Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?

Harga OTR dikurangi PPnBM

= Rp 711.600.000 - Rp 55.965.000
= Rp 655.635.000.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular