
Wah! Bulan Depan, Pajero-Fortuner Cs Raih Diskon Rp40-50 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sepakat memberikan diskon Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas silinder mesin 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc mulai berlaku April 2021
Insentif berupa diskon untuk pembelian mobil tersebut sebelumnya berlaku untuk mobil dengan kapasitas silinder mesin maksimal 1.500 cc saja. Namun skema yang diberikan bagi 1.501-2.500 cc ini berbeda dari skema untuk kendaraan di bawah 1.500 cc.
Kendaraan 1.501-2.500 cc tak dapat diskon PPnBM sampai 100% tapi maksimal hanya 50%. Artinya insentifnya tak sampai PPnBM 0% atau pajak 0%.
"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pernyataan resminya, dikutip Sabtu (27/3/2021).
Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Agus, ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4:
4x2
Untuk kendaraan 4x2, diberikan diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
4x4
Untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Menperin menjelaskan, perluasan relaksasi PPnBM ini diberikan untuk meningkatkan penjualan mobil baru sebagaimana kebijakan serupa yang berlaku mulai Maret untuk kendaraan di bawah 1.500 cc. Kemenperin mencatat, atas kebijakan Maret ini, jumlah pemesanan mobil baru telah meningkat 140% karena kebijakan itu.
Selain itu, kebijakan untuk mobil 1.501-2.500 cc ini juga dinilai bisa mempercepat pemulihan industri otomotif lantaran kapasitas produksi bisa meningkat hingga economic of scale dan membantu pemulihan ekonomi nasional.
"Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat me-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya," kata Agus.
NEXT: Perhitungan Diskon PPnBM 50%
Kemenperin menyatakan, kendaraan 1501-2500 cc memang tak dapat diskon penuh alias diskon 100% PPnBM. Jadi kendaraan dengan silinder ini hanya maksimal 50% diskon. Namun, diskon yang berlaku pada awal April 2021 lumayan besar dalam rentang Rp 40-an juta sampai Rp 50-an juta.
Untuk menghitung perkiraan diskonnya, maka perlu mengetahui bobot serta nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Permendagri No 1 tahun Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Sebagaimana dijelaskan, ada dua skema pengurangan PPnBM yakni kendaraan 4x2 dan 4x4:
Untuk 4x2 diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Ini adalah perkiraan perhitungan potongan diskon untuk tahap I yang akan berlaku April 2021:
CR-V 2.0 CVT CKD
=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 10 %
=(Rp 350.000.000 x 1,050) x 10 %
=Rp. 36.750.000
Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 489.000.000 - Rp 36.750.000
= Rp 452.250.000
Pajero Sport 2.4L Dakar Ultimate (4x2) 8 A/T
=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 10 %
=(Rp 452.000.000 x 1,050) x 10 %
=Rp. 47.460.000
Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM
= Rp 624.700.000 - Rp 47.460.000
= Rp 577.240.000
Fortuner 2.4 Vrz 4x4 A/T
Ketentuan berbeda dengan mobil 4x4 seperti Fortuner 2.4 Vrz 4x4 A/T, dimana dari PPnBM sebesar 40% hanya diberi diskon 25% sehingga masyarakat menanggung PPnBM sebesar 10%. Berikut perhitungannya:
=(NJKB x koefisien bobot) x diskon PPnBM 20 %
=(Rp 533.000.000 x 1,050) x 10 %
=Rp 55.965.000
Jika PPnBM nol persen dihilangkan, berapa kisaran penurunan harganya?
Harga OTR dikurangi PPnBM
= Rp 711.600.000 - Rp 55.965.000
= Rp 655.635.000.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rebound, Harga Mobil Bekas Pajero-Fortuner Naik Gila-Gilaan!
