Ada Sinyal E-Commerce 'Bunuh' UMKM, KPPU Komentar Begini

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 March 2021 16:35
kppu Foto: Detik

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara terkait dugaan tindakan predatory pricing yang 'membunuh' UMKM domestik di sektor e-commerce yang diungkap oleh pemerintah. Namun, KPPU mencatat belum ada permintaan penindakan hukum soal hukum mengenai hal ini.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kemenkop UMKM. Kalau KPPU diminta tangani perkara ini secara penegakan. Kami minta dari pihak Kemenkop UMKM mengenai UMKM siapa yang dirugikan, kemudian juga data informasi dari Kemendag terkait dari perubahan harga yang terjadi,"jelas Ketua KPPU Kodrat Wibowo, dalam program Profit CNBC Indonesia, Selasa (24/3/2021).

KPPU melihat e-commerce merupakan jenis usaha yang unik, dimana payung hukum yang mengatur belum solid di Indonesia. Termasuk soal masalah adanya kaitan data informasi masyarakat yang menjadi pelanggan di bidang e-commerce.

Ia tidak menutup mata, dari segi harga di beberapa marketplace atau penjual yang terafiliasi importir yang jauh lebih murah dibanding dengan produk serupa yang dihasilkan pengusaha UMKM. Namun, sampai sekarang belum ada laporan dari masyarakat atau UKM yang keberatan dari murahnya harga barang di marketplace.

"Kalau ada laporan dari masyarakat dari hal ini yang menjadi penghalang usaha UMKM domestik tentu akan ditindak, tapi sampai saat ini belum ada di KPPU kecuali permintaan dari Kemenkop UKM berupa advokasi. Kita juga sudah berikan personel untuk membantu," jelasnya.

Dia juga melihat dari aturan yang sekarang yang memayungi detail yang mengatur larangan yang tidak boleh dilakukan pelaku usaha di bidang e-commerce.

Sebelumnya dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3/2021), Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga merespon keluhan presiden, dengan menyiapkan regulasi yang ditarget selesai pada akhir Maret ini.

"Saya pastikan tidak terlalu lama, pada Maret ini akan selesai, saya akan atur penjual di Indonesia, berjualan di Indonesia. Harus ikuti aturan Indonesia dan Kemendag akan bertindak sebagai wasit, sebagai regulator memastikan bahwa perdagangan disini adil dan bermanfaat," jelasnya (4/3/2021).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jokowi Ngamuk Predator Bunuh UMKM, Siap-Siap Ada Aturannya!


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading