
Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Ini Jawaban dari Kantor Erick

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan hingga saat ini masih belum menerima permintaan langsung dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai kebijakan rangkap jabatan yang terjadi di kalangan BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan hingga saat ini kementerian belum mendapatkan data dari KPPU yang menyatakan bahwa fenomena rangkap jabatan di BUMN ini berpotensi untuk menimbulkan persaingan yang tidak sehat di industri.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan data dari KPPU sehingga yang dikatakan KPPU bahwa ada rangkap jabatan atau komisaris dan itu berpotensi untuk melanggar persaingan tidak sehat itu belum kami dapatkan," kata Arya dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Dia menyebutkan saat ini Kementerian BUMN terbuka untuk melakukan komunikasi dan melakukan pertemuan untuk mendiskusikan langsung hal-hal yang menjadi perhatian dari KPPU. Sehingga Kementerian BUMN juga bisa memberikan penjelasan langsung mengenai hal yang perlu diklarifikasi.
"Dan kita berharap juga ke depannya temen-temen KPPU bisa lebih berharap kerja sama ini memberikan informasi jadi kita juga bisa luruskan dengan baik kalau ada pelanggaran-pelanggaran atau hal lainnya," jelas dia.
Sebelumnya KPPU menyoroti kebijakan Kementerian BUMN di bawah Menteri BUMN Erick Thohir yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.
KPPU mengungkapkan substansi rangkap jabatan antara Direksi/Komisaris diatur dalam pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999).
Undang-undang tersebut melarang seseorang untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris suatu perusahaan yang pada waktu bersamaan merangkap sebagai Direksi atau Komisaris perusahaan lain apabila perusahaan-perusahaan tersebut di pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
"Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut," tegas KPPU dalam keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
KPPU juga telah menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personel yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Rombak Jajaran Komisaris & Direksi Jasa Marga