Awas! PNS Ketahuan Kumpul Kebo Sanksinya Berat, Nih Aturannya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 March 2021 10:48
Infografis: Beginilah  Formasi PNS di Seluruh Indonesia
Foto: Infografis/ Beginilah Formasi PNS di Seluruh Indonesia/ Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang keras tinggal bersama dengan lawan jenisnya tanpa ikatan pernikahan. Kecuali saudara atau yang ada hubungan kekeluargaan.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"PNS dilarang hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah," tulis SE tersebut yang dikutip Selasa (23/3/2021).

Setiap PNS yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan akan dipanggil oleh atasannya untuk diperiksa. Pemeriksaan ditujukan untuk menuliskan laporan dalam berita acara pemeriksaan.

Jika dari hasil pemeriksaan benar terjadi bahwa PNS tersebut hidup bersama lawan jenis tanpa hubungan pernikahan yang sah maka akan dikenakan sanksi.

"PNS yang bersangkutan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," tulis SE tersebut.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lakukan Ini, Mantan Istri PNS Batal Dapat Sebagian Gaji Suami

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular