
Pikir-pikir Dulu! PNS Cerai Syaratnya Banyak

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan abdi negara memang dituntut untuk memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Segala tindak-tanduknya, bahkan diatur di dalam peraturan undang-undang, sampai aturan tentang perceraian PNS pun sudah diatur.
Sebagai tauladan untuk masyarakat, apa saja yang memperbolehkan PNS untuk bercerai? Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam perundang-perundangan yang ada.
Dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ada 6 alasan PNS boleh bercerai.
PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu:
1. Salah satu pihak berbuat zinah.
2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan.
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin karena hal lain di luar kemampuannya.
4. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung.
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain.
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan gugatan perceraian yang dilakukan oleh para suami berstatus PNS banyak terjadi, namun Paryono belum bisa merinci bagaimana data perceraian PNS setiap tahunnya.
Lebih lanjut, kata Paryono meskipun aturan mengenai izin perceraian bagi PNS ini sudah ada sejak tahun 1990, tapi aturan ini masih berlaku sampai sekarang.
"Aturan ini belum dicabut dan masih berlaku. Belum ada aturan terbaru mengenai hal tersebut," ujar Paryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (23/3/2021).
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lakukan Ini, Mantan Istri PNS Batal Dapat Sebagian Gaji Suami