
Lakukan Ini, Mantan Istri PNS Batal Dapat Sebagian Gaji Suami

Jakarta, CNBC Indonesia - Istri yang diceraikan suami berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dalam aturan yang ada berhak mendapatkan setengah dari gaji mantan suami yang menceraikannya. Namun, ternyata istri juga bisa tidak mendapatkan haknya tersebut jika dalam kondisi tertentu.
Hal tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan hak atas bagian gaji untuk mantan istri tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena istri telah berzinah atau istri terbukti telah melakukan kekejaman.
"Atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, atau istri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan," tulis SE tersebut dikutip CNBC Indonesia, Selasa (23/3/2021).
Selain itu, mantan istri juga tidak bisa mendapatkan hak bagian gaji dari mantan suaminya jika sang istri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami, dan tanpa alasan yang sah atau karena hal alin di luar kemampuannya.
Kendati demikian, perceraian terjadi atas kehendak istri yang bersangkutan, haknya atas bagian gaji untuk bekas istri tetap diberikan apabila ternyata alasan istri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah.
Kemudian, istri juga berhak mendapatkan bagian gaji mantan suaminya apabila suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri.
"Atau suami terbukti telah menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami terbukti telah meninggalkan istri selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya."
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PNS Boleh Poligami, Beneran?