
Ingat! PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Apalagi Keempat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak bisa menjadi istri kedua atau ketiga maupun keempat. Artinya, PNS wanita hanya bisa menjadi istri pertama.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
"PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat," tulis SE tersebut yang dikutip Selasa (23/3/2021).
Selain itu, seorang wanita yang menjadi istri kedua/ketiga ataupun keempat tidak boleh menjadi PNS. Artinya jika anda seorang istri kedua/ketiga/keempat maka tidak perlu mendaftar sebagai PNS.
Namun, jika anda sudah menjadi PNS dan ingin menjadi istri kedua/ketiga/keempat maka harus mengajukan pengunduran diri sebagai seorang abdi negara.
Sebab, jika seorang PNS wanita berbohong dan ketahuan sebagai istri kedua/ketiga/keempat, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara itu, seorang PNS pria yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau berpoligami harus mendapatkan izin dari pejabat di Kementerian/Lembaga tempatnya bekerja. Jika tidak mendapatkan izin maka tidak diperbolehkan berpoligami.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lakukan Ini, Mantan Istri PNS Batal Dapat Sebagian Gaji Suami