PNS Poligami Tak Semudah Itu, Begini Aturannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kehidupan rumah tangga Pegawai negeri Sipil (PNS) tidak sepenuhnya menjadi urusan pribadi. Negara turut mengaturnya, termasuk dalam hal poligami.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990.
Berdasarkan informsi yang diunggah Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kantor Regional III di akun Instagram @regional3bkn, PNS yang telah memiliki istri dan berencana menikah lagi diwajibkan mengantongi izin poligami terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku.
Permintaan izin itu tertulis ke pejabat melalui atasan, dengan melampirkan alasan kuat, seperti istri sakit berat, tidak bisa menjalankan kewajiban, hingga tidak bisa memiliki anak (dikuatkan keterangan dari dokter). Dasar pengaturannya ialah Pasal 4 dan 10 PP 10/1983.
Untuk bisa poligami, PNS dikenakan sejumlah syarat tambahan, selain alasan kuat. Misalnya PNS pria juga harus ada persetujuan tertulis dari istri pertama bukti penghasilan cukup (lampirkan SPT PPh), lalu janji tertulis untuk berlaku adil.
"Izin ditolak jika bertentangan dengan agama, tidak memenuhi syarat lengkap, sampai dengan bisa mengganggu pekerjaan," dikutip dari postingan akun instagram Kantor Regional III BKN, Rabu (6/8/2025) seiring dengan adanya informasi dasar aturannya ialah Pasal 10 ayat 2-4 PP 10/1983.
Sementara untuk PNS wanita, dilarang menjadi objek poligami. Sebagai contoh menjadi Istri kedua alias dimadu. Dasar pelarangan PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat ialah Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990.
Selain urusan poligami, dunia percintaan para pegawai negeri sipil (PNS) secara detail diatur oleh negara, seperti melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45/1990.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]