MARKET DATA

PPPK Paruh Waktu Tidak Dapat THR 2026? Ini Faktanya

Arrijal Rachman,  CNBC Indonesia
25 February 2026 09:45
Perputaran Uang Lebaran
Foto: Infografis/ THR/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat akan mendapatkan bayaran tunjangan hari raya (THR). Para ASN itu termasuk pegawai negeri sipil (PNS) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun telah menyiapkan anggaran pembayaran THR pada 2026 senilai Rp 55 triliun, lebih besar dibandingkan dengan 2025 yang sebanyak Rp 49,9 triliun. Waktu pencairannya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Nanti begitu presiden pulang Presiden akan umumkan," kata Purbaya di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip kembali pada Rabu (25/2/2026).

Meski sudah ada kepastian pembayaran THR pada tahun ini, masih ada komponen ASN yang kini baru terbentuk, yakni PPPK Paruh Waktu. Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu pun baru dilaksanakan mulai Agustus 2025, atau belum setahun ini.

Lantas, apakah PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan THR pada tahun ini?

Untuk ketentuan pemberian THR bagi ASN sendiri, sebetulnya belum terbit saat ini, termasuk pengaturan pencairan THR bagi PPPK Paruh Waktu. Namun, penting dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum pertama keputusan itu, disebutkan; "PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah."

Bila PPPK Paruh Waktu telah diakui pemeirntah sebagai pegawai ASN, maka semestinya juga akan dibayarkan THR nya oleh negara, sebagaimana diatur dalam ketentuan pembayaran THR tahun-tahun sebelumnya, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam pasal 2 PP 11/2025, pemerintah memberikan THR dan gaji ketiga belas tahun 2025 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur Negara bahkan dikategorikan termasuk CPNS, bukan hanya PNS saja, demikian juga PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Untuk THR yang bersumber dari APBN, komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sedangkan untuk THR yang bersumber dari APBD, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besaran THR PNS, TNI & Polri di 2026, Kapan Cair?


Most Popular
Features