
PNS Boleh Poligami, Beneran?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan izin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Dengan memenuhi beberapa syarat.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS yang dikutip CNBC Indonesia, Selasa (23/3/2021), dituliskan bahwa PNS lelaki yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pejabat di lembaganya.
"PNS yang beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat," ujar bagian III nomor 1 SE tersebut.
Untuk mendapatkan izin dari pejabat maka PNS harus menyerahkan surat terlebih dahulu ke atasan. Maka atasan akan memberikan kepada pejabat dengan memberikan pertimbangan atau alasan.
Surat tersebut harus diberikan atasan kepada pejabat paling lambat tiga bulan dari saat ia menerima surat tertulis dari PNS yang bersangkutan.
Setelah surat izin poligami tersebut ada di pejabat maka ia akan menetapkan keputusan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Jika pejabat tidak memberikan keputusan maka pejabat tersebut dianggap menolak permintaan PNS untuk bisa memiliki istri lebih dari satu.
Namun, jika pejabat tidak memberikan keputusan karena kelalaian maka pejabat tersebut akan diberikan tindakan hukuman disiplin.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lakukan Ini, Mantan Istri PNS Batal Dapat Sebagian Gaji Suami