RI Uji Coba Jual Beli Karbon Pembangkit Maret-Agustus 2021

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
18 March 2021 20:22
PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia)
Foto: PT Indonesia Power melalui Unit Pembangkitan (UP) Suralaya menegaskan jika Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini tidak menyumbang polusi untuk Jakarta. (CNBC Indonesia/Nia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia mulai melakukan uji coba jual beli karbon di sektor ketenagalistrikan. Uji coba ini dimulai pada Maret sampai dengan Agustus 2021.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana pun menjelaskan alur uji coba pasar karbon. Pertama, peserta melakukan pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) tahun 2020 melalui aplikasi APPLE Gatrik. Selanjutnya, peserta melakukan perdagangan (trading) selisih tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) terhadap nilai batas yang ditentukan atau penggunaan kredit karbon (offset) setelah konfirmasi kepesertaan.

"Ketiga periode pelaksanaan Maret-Agustus 2021. Trading dilakukan tidak dalam satu unit kepemilikan," ungkapnya dalam acara peluncuran 'Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi 2021', Kamis (18/03/2021).

Uji coba ini bakal diikuti 80 pembangkit listrik, di mana pembangkit berkapasitas lebih dari 400 mega watt (MW) terdapat sebanyak 19 unit, pembangkit dengan kapasitas 100-400 MW sebanyak 51 unit, dan pembangkit mulut tambang sebanyak 10 unit.

Secara kepemilikan, sebanyak 54 pembangkit adalah milik PLN dan 26 pembangkit dimiliki pengembang swasta (Independent Power Producer/ IPP).

"Uji coba pasar karbon akan menambah capaian emisi GRK dalam rangka pemenuhan target emisi, khususnya untuk sektor energi karena adanya upaya mitigasi di beberapa pembangkit listrik," jelasnya.

Beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kapasitas di atas 400 MW misalnya PLTU Paiton Unit-7, PLTU Paiton Unit-8, PLTU Suralaya Unit-8, dan Cilacap #3, dan lainnya.

PLTU dengan kapasitas 100-400 MW misalnya Sebalayang #1, Tenayan Unit #2, PLTU Nagan Raya, Tenayan Unit #1, Sebalang #2, PLTU Pangkalan Susu #1, PLTU Pangkalan Susu #2, dan lainnya.

Dan terakhir PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas 100 - 400 MW misalnya PLTU Simpang Belimbing Unit #1, Ombilin #1, Sumsel-5 #2, Sumsel-5 #1, Ombilin #2, dan lainnya.

Dalam uji coba yang akan dilakukan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ada tiga mekanisme yang bisa digunakan, di antaranya mekanisme pembatasan atau cap, yakni batas atas emisi GRK yang ditetapkan oleh pemerintah/administrator program.

Kedua, trade atau perdagangan selisih tingkat emisi GRK terhadap nilai cap. Dan ketiga yakni offset atau penggunaan kredit karbon dari kegiatan-kegiatan aksi mitigasi dari luar lingkup sistem perdagangan emisi (Emission Trading System/ ETS untuk mengurangi emisi GRK.

"Nilai batas caping emisi GRK akan ditetapkan pemerintah berdasarkan intensitas emisi GRK rata-rata tertimbang pada 2019. Perdagangan adalah selisih tingkat GRK terhadap nilai cap," jelasnya.

Bagi unit yang berada di atas nilai cap, artinya defisit emisi, maka harus membeli emisi. Dan untuk pembangkit, menurutnya perusahaan pembangkit listrik bertindak sebagai pembeli dan potensi melakukan offset.

"Sedangkan unit yang berada di bawah nilai cap itu surplus (emisi), sehingga bisa jadi seller, bisa jual ke yang defisit emisi," ungkapnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Indonesia Perkuat Peran Komunitas dalam Fungsi Kredit Karbon

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular