Jokowi Restui Pajak 0% & Innova-Fortuner Diskon Rp50-80 Juta

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
17 March 2021 10:44
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)
Foto: Presiden Joko Widodo (Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk memperluas segmen mobil yang terkena relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dari yang semula 1.500 cc menjadi 2.500 cc. Jika relaksasi yang sudah berjalan saat ini adalah hasil usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, maka rencana pembaruan menjadi 2.500 cc ke depan merupakan inisiatif Presiden Joko Widodo.

Teranyar, Jokowi memerintahkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang untuk mengkaji kebijakan tersebut agar ada penerapan yang lebih luas dan lebih dalam. Presiden menyampaikan hal ini ketika menerima Agus dalam kaitan laporan kunjungan kerja ke Jepang.

"Formulasi perluasan dan pendalaman akan didasari oleh kenaikan tingkat kapasitas silinder kendaraan dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya didasari local purchase, dan kemungkinan perubahan time frame-nya," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (17/3).

Rencana perluasan relaksasi pajak karena ada jenis kendaraan yang kapasitas silindernya di atas 1500 cc dan memiliki local purchase tinggi (di atas 50-60%). Namun karena aturan saat ini hanya mobil yang memiliki batas 1500cc, maka mobil tersebut belum menikmati kebijakan relaksasi ini.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," katanya.

Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.

"Selain itu, Pemerintah menyambut baik animo masyarakat dalam menikmati fasilitas relaksasi ini, terbukti dengan kenaikan tingkat purchase order sebesar 140,8% (per 12 Maret 2021) setelah ada relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," sebut Agus.

Pemerintah meminta agar produsen meningkatkan utilisasi, agar bisa cepat melayani permintaan konsumen yang jauh meningkat ini.

Kebijakan relaksasi PPnBM yang mulai berjalan sejak 1 Maret 2021 diberikan untuk segmen KBM roda empat segmen sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc, diproduksi di dalam negeri, serta harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.

Toyota Fortuner dan Innova bakal kena diskon berapa bila kena kebijakan PPnBM 0%?

Berikut perkiraan diskon pajak Fortuner 4x2 dan Kijang Innova:

Dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Fortuner dan Innova masuk dalam kendaraan berpenggerak 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 2.500 cc dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. Sedangkan Fortuner 4x4 dikenakan tarif PPnBM 40%

Seperti dikutip detikcom, Fortuner 4x2 2.4 G M/T Diesel saat ini dijual Rp 512.000.000 (OTR Jakarta), nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) 4x2 2.4 G M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 untuk sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 382.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 80.220.000

Harga OTR dikurangi kisaran PPnBM

= Rp 512.000.000 - Rp 80.220.000= Rp 431.780.000 (harga setelah PPnBM 0%)

Sedangkan untuk Kijang Innova, misalnya Innova M/T Bensin yang saat ini dijual Rp 342.400.000. Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Innova 2.0 M/T Diesel diambil dari Permendagri no 1 tahun 2021 diketahui sebesar Rp 382.000.000 serta koefisien bobot 1,050, maka berikut perhitungannya:

=(NJKB x koefisien bobot) x nilai PPnBM 20 %

=(Rp 256.000.000 x 1,050) x 20 %

=Rp 53.760.000

Rp 342.400.000 - Rp 53.760.000 = Rp 288.640.000 (harga setelah PPnBM 0%)

Seperti diketahui relaksasi PPnBM bertahap saat ini yang sudah berlaku untuk mobil maksimal 1500 cc dengan komponen lokal 70%, sebesar 0% pada Maret-Mei, lalu PPnBM diskon 50% pada Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM diskon 25% di akhir tahun September-November. Saat normal berlaku, PPnBM berlaku antara 10% bahkan lebih dari 40%, tergantung jenis kendaraannya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular