Lengkap! Sri Mulyani Bakal Turunkan PPh Final Jasa Konstruksi

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
17 March 2021 10:19
Hingga medio Agustus 2019, progres konstruksi Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99 km sudah mencapai 96,827%. Sedangkan pembebasan lahan tol pertama di Kalimantan itu telah mencapai hingga 99,33%.  (Dok. Jasa Marga)
Foto: Tol Balikpapan-Samarinda (Dok. Jasa Marga)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima usulan Kementerian Keuangan untuk merevisi sejumlah aturan terkait perpajakan. Salah satunya, rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.

Restu Jokowi dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) 4/2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Aturan ini diteken Jokowi pada 8 Maret 2021, seperti dikutip CNBC Indonesia dalam lampiran Keppres, Rabu (17/3/2021).

Rencana penurunan tarif PPh final jasa konstruksi tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP 51/2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi. RPP ini berada dalam lampiran Keppres.

Melalui RPP ini, tarif PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75%, dari yang sebelumnya 2%.

Kemudian, tarif PPh final untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok 2,65%, dari yang sebelumnya 3%.

Selanjutnya, pemerintah mematok tarif 3,5% tarif untuk konsultasi konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha dan tarif 6% untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

RPP ini diprakasai oleh Kementerian Keuangan. Nantinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly akan melakukan pemeriksaan terhadap beleid aturan tersebut sebelum dilaporkan kepada Jokowi.

"Program penyusunan peraturan pemerintah ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun," tulis diktum kedua Keppres tersebut.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Bentuk Panitia Seleksi Anggota DK OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular