
Lagi Tren Orang Mulai Banyak Cari Rumah, Tertinggi Sejak 2019

Jakarta, CNBC Indonesia - Pencarian rumah kian meningkat usai ada relaksasi pajak dari pemerintah, terkait rendahnya suku bunga, PPN 0%, hingga uang muka 0%. Namun, di masa pandemi pencarian rumah kian tersegmentasi baik dari harga maupun lokasi.
Country Manager Rumah.com, Marine Novita, mengatakan berdasarkan survei dari Rumah.com, 84% pencari rumah berada di kisaran harga maksimal Rp 750 juta. Sementara properti yang diminati masih dari rumah tapak 84%, apartemen 3%, juga tanah 13%.
"Para pencari properti meningkat. Konsumen jadi lebih optimistis. Merupakan tertinggi dalam tiga tahun terakhir sejak pemilu 2019," jelasnya dalam Webinar Rumah.com, Selasa (16/3/2021).
Selain itu dari Survei yang dilakukan Rumah.com dari 1.078 responden menunjukkan minat pembeli di luar Jakarta kian meningkat. Jawa Barat paling diminati khususnya wilayah Bekasi dan Depok dengan responden 42%. Sementara Yogyakarta 27% dan Jawa Tengah 19%.
"Banyak responden yang belum memiliki rumah jadi memikirkan pembelian rumah akibat dampak pandemi. Sementara 12% responden memikirkan untuk pindah lokasi rumah saat ini," jelas Marnie.
Selain itu pencari rumah juga menghindari membeli hunian di klaster yang salah satu penghuninya terpapar Covid - 19. Menurut Marnie temuan ini dapat menjadi indikasi semakin dekatnya lingkungan yang terpapar wabah. Sehingga perlu upaya edukasi untuk mengurangi kekhawatiran yang berlebihan oleh pemerintah dan sektor terkait.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta, Arvin Fibrianto Iskandar, mengatakan penjualan rumah tapak masih lebih baik di tahun ini dibanding penjualan apartemen. Khususnya harga di Rp 300 - Rp 700 juta.
"Sementara penjualan kondominium di tahun 2020 ini drop 30% - 40%," jelasnya.
Dia meminta untuk perbankan lebih fleksibel dalam menyaring debitur. Melihat kondisi pandemi saat ini tentunya banyak persyaratan yang belum bisa dipenuhi oleh pembeli rumah.
"Kita bicara pada perbankan approval konsumen lebih fleksibel. Sehingga rating approval bisa meningkat tidak banyak pembatalan karena saat ini masyarakat belum bisa memenuhi kriteria yang sempurna," katanya.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan selama enam bulan ke depan. Penghapusan PPN berlaku sejak 1 Maret sampai 31 Agustus 2021.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Tanah di IKN Sudah Tembus Rp 2 Juta/Meter Persegi