Heboh Pipa Impor yang Bikin Jokowi Pecat Pejabat Pertamina

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 March 2021 10:10
Infografis/Jokowi Murka! Gegara Indonesia Masih impor Pipa/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Jokowi Murka! Gegara Indonesia Masih impor Pipa

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia ternyata masih doyan impor pipa untuk keperluan migas. Selama tahun 2020 saja nilainya mencapai lebih dari setengah triliunan rupiah.

Catatan impor pipa gas Indonesia sepanjang Januari-Desember tahun 2020 lalu, setidaknya ada 8 jenis pipa gas, total nilai impornya mencapai Rp 564,2 miliar dengan total volume 13.946 ton.

Pipa dengan kode HS 73061990 menyumbang Rp 359,66 miliar dengan jumlah impor sebesar 5.780 ton. Dan kedua dari pipa dengan kode HS 73061190 dengan nilai Rp. 77,42 miliar dengan total 1.487 ton.

Sementara posisi ketiga ada HS 73061110 dengan volume 3.938 ton dengan nilai 56 miliar disusul HS 73062900 dengan volume 1.023 ton dan nilai Rp 35,42 miliar. Selanjutnya ada HS 73061910 dengan volume 1.639 ton dan nilai 28,56 miliar. Sedangkan sisa 3 HS lain nilaunya berada di bawah Rp. 10 miliar.

Besarnya impor pipa gas membuat Jokowi murka dengan memecat pejabat tinggi Pertamina, sebagaimana disampaikan Luhut.

"Bikin pipa. Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?" kata Luhut.

Padahal aturan TKDN menjadi salah satu cara agar ketergantungan Indonesia pada produk impor tidak berkepanjangan.

Di sisi lain, soal prosedur dalam pengadaan barang dan jasa seperti pipa migas juga menjadi persoalan.

Pihak PT Surveyor Indonesia, sebagai perusahaan surveyor BUMN mengungkapkan bahwa masalah itu terkait mengabaikan pengadaan barang dan jasa, yang wajib memenuhi batas minimum TKDN.

"Bagaimana TKDN diawali, pertama setelah buat capex dan opex dengan komitmen TKDN dalam perencanaan, sudah harus dipikirin kira-kira yang diundang dalam pengadaan pipa siapa saja dan berapa nilai TKDN yang mereka dapat," kata Project Manager TKDN Industri PT Surveyor Indonesia Sarjuni Adicahya dalam Sosialisasi Sertifikasi TKDN Kemenperin, Jumat (12/3/21).

Nama-nama pemasok yang akan mengikuti proses pengadaan harus ada sebelum pelaksanaan seleksi peserta lelang. Nama tersebut akan menjadi acuan, ketika ada perusahaan di dalam negeri yang menggunakan bahan baku sampai 40% memenuhi komponen produk dalam negeri maka bisa mengikuti tender.

"Maka dalam proses mengikuti tendernya, hanya mengundang industri dalam negeri yang ada di buku inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri dengan cara mereka melampirkan sertifikat TKDN," sebutnya.

Setelah itu maka akan ada pemilihan terhadap pipa tersebut melalui harga evaluasi akhir, yakni mengurutkan ranking harganya dari tiap penyedia. Dari sini akan terlihat pihak penyedia yang memberikan harga paling murah. Harga yang paling kecil bisa memenangkan proses pengadaan.

"Setelah menang, dengan adanya TKDN di sini, maka dia akan lakukan suatu prosedur kontrak. Setelah kontrak, mereka akan melaksanakan proyek, (namun) ternyata mereka lakukan suatu impor produk, itu dicek lagi. Kalau dulu TKDN 40% maka yang boleh impor TKDN minimal 60%, akan saya cek. Nama konsepnya master list, (jika melanggar) dijegal di situ. Kalau mereka masih impor juga, bandel ya kaya kasus kemarin direksinya dicopot," kata Sarjuni.

(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular