Memalukan! Gaji Gede, THR Cair, PNS Pajak Masih Aje Disuap
![[THUMB] Tunjangan PNS](https://awsimages.detik.net.id/visual/2020/12/02/dalam-tunjangan-pns-1_169.jpeg?w=900&q=80)
Dugaan suap aparat pajak tentu mencoreng nama baik Kementerian Keuangan yang kerap menjunjung tinggi nilai kejujuran dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Bukan tidak mungkin, tingkat kepercayaan masyarakat, terutama wajib pajak juga berkurang karena hal ini.
Apalagi, fakta menunjukkan penghasilan yang diterima pegawai pajak sangat besar. Berdasarkan catatan CNBC indonesia, penghasilan pegawai pajak paling tinggi dibandingkan unit lain Kementerian Keuangan dan Kementerian lainnya.
Gaji PNS pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Aturan ini sejatinya mengatur gaji keseluruhan PNS yang ditentukan oleh lama masa kerja PNS yang bersangkutan.
Dalam aturan tersebut, gaji tertinggi PNS golongan IV berkisar Rp 3,59 juta hingga Rp 5,9 juta. Sementara itu, gaji terendah PNS golongan I berkisar antara Rp 1,56 juta hingga Rp 2,33 juta.
Gaji pegawai pajak memang tidak seberapa. Namun, tunjangan kinerja pegawai otoritas pajak yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 37/2015 perlu menjadi perhatian khusus.
Tunjangan kinerja, menurut PP ini, akan dibayarkan penuh 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak menembus 95% dari target penerimaan yang ditetapkan.
Untuk Eselon I peringkat jabatan 27, tunjangan kinerja yang akan didapatkan menembus hingga Rp 117,3 juta, peringkat jabatan ke 26 mendapatkan Rp 99,7 juta, peringkat jabatan ke 25 Rp 95,6 juta, dan peringkat jabatan ke 24 Rp 84,6 juta.
Bahkan untuk eselon III ke bawah, tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai Rp 46,4 juta dan peringkat jabatan terendah mendapatkan tunjangan kinerja Rp 5,3 juta.
Pendapatan PNS pajak belum menghitung tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Halaman Selanjutnya, >>>>>>> THR & Gaji ke-13 Pasti Cair.
(cha/cha)