Zaman Lagi Susah Begini, Sudah Saatnya Tax Amnesty?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
03 March 2021 06:10
Ilustrasi Dollar
Ilustrasi Uang Rupiah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Secara garis besar, tax amnesty punya tiga tujuan utama. Pertama adalah memperluas basis pajak, merangkul mereka yang selama ini belum tersentuh oleh sistem perpajakan. Kedua adalah meningkatkan kepatuhan (compliance) Wajib Pajak sehingga ke depan diharapkan bakal menyetor pajak sesuai dengan kewajibannya, tidak ada lagi yang ditutupi. Ketiga tentu menambah setoran ke kas negara, menggenjot penerimaan, karena ada sumber duit baru yaitu uang tebusan.

Tax amnesty 2016-2017 berhasil menjaring 972.530 peserta. Total aset yang dideklarasikan mencapai Rp 4.881 triliun. Terdiri dari deklarasi domestik Rp 3.667,94 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triiun, dan repatriasi Rp 146,69 triliun.

Sementara total penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan adalah Rp 134,99 triliun. Terdiri dari uang tebusan Rp 114,23 trilun, pembayaran tunggakan 19,02 triliun, dan pembayaran Bukti Permulaan (Bukper) Rp 1,75 triliun.

Dibandingkan negara-negara lain, pelaksanaan tax amnesty di Tanah Air bisa dibilang sukses. Nilai harga yang dideklarasikan mencapai 39,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB), jauh di atas negara-negara seperti India, Spanyol, atau Italia yang sebelumnya juga menerapkan tax amnesty.

Sedangkan uang tebusan Rp 14,23 triliun adalah setara degan 1,08% PDB saat itu. Lebih tinggi ketimbang program serupa di Jerman, Belgia, sampai Australia.

taSumber: Ditjen Pajak Kemenkeu
(aji/aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular