Tax Amnesty Bakal Jadi Angin Segar Bagi Pengusaha

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
02 March 2021 13:03
Gedung Kementrian Keuangan Ditjen Pajak
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan menjadi angin segar bagi dunia usaha. Apalagi di tengah situasi pandemi covid-19 saat banyak dunia usaha mengalami kesulitan, termasuk untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Demikianlah diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Benny Soetrisno kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/3/21).

"Yang pasti tax amnesty pertama saya rasa cukup memberikan angin segar kepada pengusaha yang dulu lalai atau terlalaikan melaporkan harta perolehannya, itu kan bisa diperbaiki. Yang tadinya nggak terpikirkan bisa memperbaiki aja ini pelaporan pajaknya," jelasnya.

Pemerintah pun, kata Benny juga diuntungkan akan kebijakan tersebut. Terutama untuk jangka panjang, sebab kebijakan tersebut akan meningkatkan basis penerimaan pajak. Sehingga baik dunia usaha dan pemerintah sama-sama membutuhkan.

"Perlu-ngga perlu. Yang perlu kedua belah pihak, Pemerintah juga perlu tambahan (pemasukan pajak) dan memberi peluang pengusaha memperbaiki kedisiplinan membayar pajak dan pengungkapan hal-hal yang belum terungkap di dalam pelaporan pajaknya," ungkapnya.

Tax amnesty sempat dilakukan pada 2016 lalu, di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah menargetkan banyaknya wajib pajak yang mengakui kesalahan dan juga turut membawa kembali dana yang selama ini disimpan di luar negeri.

Dana tersebut kemudian bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan di dalam negeri di berbagai sektor. Sehingga pemerintah tidak bergantung lagi pada permodalan dari luar negeri.

Namun realisasinya masih kurang dari harapan. Realisasi penerimaan Rp 134,99 triliun dari target Rp 165 triliun, dengan uang tebusan sebesar Rp 114,23 triliun, pembayaran tunggakan Rp 19,02 triliun dan pembayaran bukper sebesar Rp 1,75 triliun.

Sedangkan dari komposisi harta, terdapat Rp 4.881 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.697,94 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.036,37 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 146,69 triliun. Padahal targetnya Rp 1.000 triliun.

Peserta sebanyak 972.530 di mana dari total tersebut merupakan WP tambahan baru sebanyak 52.757 WP baru.Dari 972.530 masih didominasi oleh WP orang pribadi non UMKM dengan jumlah 413.613, sedangkan WP orang pribadi UMKM sebanyak 321.895, badan non UMKM sebanyak 125.784, dan badan UMKM sebanyak 111.238.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular