Beli Rumah PPN 0% Sampai Agustus, Pengembang Komentar Begini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah untuk sektor perumahan selama enam bulan ke depan. Penghapusan PPN berlaku sejak 1 Maret sampai 31 Agustus 2021.
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik kebijakan ini, meski ia tidak bisa memungkiri tak terlalu puas dengan kebijakan pemerintah. Sebab usulan REI, insentif ini mestinya berlaku sampai Desember 2021.
"Apa yang dilakukan pemerintah untuk mendukung semuanya, kita kerja dulu lah gimana kalau sampai Agustus. Kemarin kita usulan sampai Desember segala transaksi dalam hal properti, sampai Desember," kata Totok kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/21).
Bukan tanpa alasan mengapa REI mengajukan relaksasi hingga akhir tahun mendatang, yakni tidak lepas dari proses pembangunan yang memerlukan waktu tidak sebentar. Ketika berlakunya insentif tidak begitu lama, maka ada kekhawatiran pembeli rumah tidak bisa menggunakan insentif tersebut.
"Karena membangun rumah butuh waktu 6 bulan, kalau diumumkan sekarang transaksi sampai bulan Agustus, kan nggak bisa (dapat insentif) September-nya. Pembeli baru kalau beli hari ini realisasinya 6 bulan. Ya kita coba dulu jalan, kita kerja dulu lah, tujuannya Pemerintah dengan kita sama," sebut Totok.
Insentif ini diterima bagi transaksi rumah dan apartemen yang memenuhi syarat dan sudah siap diserahterimakan kepada pembeli.
Pemerintah menjelaskan alasan mengenai penghapusan PPN, yakni karena sektor properti sangat terdampak pandemi, di sisi lain sektor ini banyak menyerap tenaga kerja dan banyak berkaitan dengan industri lain, sehingga butuh dukungan stimulus dari pemerintah.
Pertimbangan pemerintah menilai selama 20 tahun terakhir kontribusi sektor properti terhadap ekonomi terus meningkat pada 2000 sebesar 7,8% menjadi 13,6% pada 2020. Namun, pada 2020 sektor properti mengalami kontraksi jadi minus 2% bahkan sektor konstruksi minus 3,3%.
Turunnya sektor properti berdampak pada sektor konstruksi, yang banyak berkait dengan sektor lain, setidaknya ada 174 industri terkait seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga. Juga terdapat 350 jenis industri kecil terkait seperti furnitur, kasur, mebel, alat dapur dan lainnya
"Kita akan mendorong sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan memiliki ikatan kuat yakni manufaktur dan properti," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama, Senin (1/3).
Berikut pemberian insentif PPN dengan besaran :
- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Rumah Mulai Maret Bebas PPN, Ini Aturannya!