
Rumah Ini, Selain Bebas PPN Juga Ada Subsidi Biaya Notaris

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah selama ini sudah memberi stimulus untuk pembelian rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam bentuk bantuan untuk uang tunai untuk biaya notaris dan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini berbeda dengan skema subsidi PPN yang baru dirilis 1 Maret 2021, yang lebih menyasar segmen komersial.
"Untuk MBR PPN-nya sudah bebas dan ditambah Rp 4 juta cash untuk bantuan uang muka. Sehingga tadi di 2020 ada Rp 2,29 triliun yang fasilitas PPN, plus uang muka untuk biaya BPHTB, Notaris dan lain sebagainya," jelas Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dalam konferensi pers, Senin (1/3/2021).
Dari catatan KementerianPUPR, yang dimaksud rumahMBR adalah mereka yang punya batas maksimal penghasilan Rp 8 juta per bulan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Sedangkan batas harga rumahMBR tergantung wilayahnya, untuk rumah tapak, yaitu:
Wilayah I, Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000,- per unit.
Wilayah II, Pulau Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp 164.500.000,- per unit.
Wilayah III, Pulau Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp 156.500.000,- per unit.
Wilayah IV, Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal 168.000.000,- per unit.
Wilayah V, Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp 219.000.000,- per unit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sudah ada program bantuan stimulan untuk rumah MBR sebelumnya. Dimana sudah dialokasikan bantuan uang muka di 2021 sebesar Rp 630 miliar. Bantuan subsidi selisih bunga Rp 5,97 triliun, dan bantuan dana bergulir FLPP sebesar Rp 16,62 triliun.
Lalu injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 2,25 untuk PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk penyediaan dana murah jangka panjang kepada penyalur KPR FLPP.
"Jadi supaya dibedakan insentif PPN baru ini dengan rumah untuk MBR kita sudah ada programnya jadi itu ditekankan jangan sampai kita memihak ke kelompok kelas menengah," jelas Sri Mulyani.
Kini, pemerintah memberikan insentif Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% ditanggung pemerintah mulai 1 Maret 2021 - 31 Agustus 2021. Mekanisme dan kriteria rumah yang mendapat insentif :
1. 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
2. 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual diatas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan insentif fiskal pada sektor perumahan didesain dalam beberapa lapis. Lapisan pertama adalah untuk kelompok ekonomi bawah yang bentuknya adalah pembebasan PPN bagi rumah sederhana, yang setiap tahunnya batasan harga rumah sederhana ini disesuaikan.
Kedua adalah pembebasan PPN atas rumah susun sederhana milik yang perolehannya melalui pembiayaan kredit atau pembiayaan bersubsidi. Batasan harga rumah susun sederhana milik ini tidak boleh lebih dari Rp250 juta dan penghasilan pemilik sebagai Wajib Pajak tidak boleh lebih dari Rp7 juta per bulan.
Ketiga insentif fiskal adalah adanya pembebasan PPh untuk pengalihan tanah dan bangunan yang masuk di dalam beberapa kategori. Keempat pada insentif fiskal sektor perumahan adalah adanya perubahan pengaturan PPnBM dan PPh Pasal 21 untuk hunian mewah. Hal tersebut tertuang dalam PMK No 86 Tahun 2019 yaitu Perubahan atas PMK Nomor 35 Tahun 2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Perubahan yang diatur dalam PMK terbaru ini diantaranya adalah threshold pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Rumah dan Town House dari jenis nonstrata title dari Rp20 miliar (M) menjadi Rp30 M, threshold pengenaan PPnBM apartemen, condomium, townhouse dari jenis strata title dan sejenisnya dari Rp10 M menjadi Rp30 M, dan tarif PPnBM hunian mewah tetap 20%. Sementara untuk pokok pengaturan PPh, batasan harga jual pada kelompok hunian mewah meningkat dari Rp5 M menjadi Rp30 M, dan tarif PPh Pasal 22 turun dari 5% menjadi 15%.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli Rumah Mulai Maret Bebas PPN, Ini Aturannya!