Insentif PPN Rumah dari Harga Rp2 M-5 M, Demi Orang Kaya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah untuk sektor properti selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021. Tujuannya agar rumah baru yang selama ini tidak laku akibat pandemi kembali laris.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2021).
"Desain ini atas masukan KementerianĀ PUPR dan fokus ke rumah baru, maksimal 1 unit untuk menyerap yang sudah siap bangun dan siap di jual," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Sri Mulyani, pengembang bisa kembali membangun rumah baru untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dan mendorong perekonomian nasional.
"Sehingga permintaan meningkat untukĀ produksi rumah baru lagi," ujar Sri Mulyani.
Properti adalah leading sector yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian. Artinya dengan mendorong properti maka banyak sektor lain yang turut tumbuh lebih baik.
"Berharap bisa mendukung confidence konsumen dan kenaikan konsumen," tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menekankan kebijakan ini memang tidak menyentuh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), karena kelompok tersebut sudah mendapatkan subsidi lainnya.
"Kalau untuk MBR kita sudah ada subsidinya. Ini harus ditekankan jangan sampai dikira kita memihaknya pada kelas menengah saja," tegas Sri Mulyani.
![]() |
Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :
- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Penjualan Gawai Jelang Rencana Pajak Penjualan Pulsa