Sidang Kedua Suu Kyi, Dituduh Menghasut Publik Myanmar

Jakarta, CNBC Indonesia - Aktivis demokrasi yang juga pemimpin de facto Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi menghadapi menjalani sidang kedua, Senin (1/3/2021). Ia disidang dengan dua dakwaan pidana.
Dilansir AFP, dalam persidangan virtual, pengacaranya Khin Maung Zaw mengatakan bahwa pemimpin sipil yang digulingkan itu dituduh melanggar undang-undang komunikasi serta menghasut keresahan publik. Sebelumnya Suu Kyi juga telah menghadapi tuduhan kepemilikan walkie-talkie yang tidak terdaftar dan pelanggaran protokol virus corona.
"Kami tidak bisa memastikan berapa banyak lagi kasus yang akan dihadapi Daw Aung San Suu Kyi dalam periode ini," katanya kepada wartawan di Naypyidaw. "Apa pun bisa terjadi di negara ini saat ini."
Ia pun akan dijadwalkan menghadapi sidang berikutnya pada 15 Maret mendatang. Suu Kyi dilaporkan menjadi tahanan rumah di sebuah kota terpencil yang dibangun militer selama kediktatoran sebelumnya.
Hal yang sama juga terjadi pada Presiden Myanmar yang bersama Suu Kyi digulingkan Win Myint. Ia didakwa menghasut publik dan melanggar pembatasan virus corona.
Aung San Suu Kyi secara mendadak ditahan oleh kelompok junta militer Myanmar 1 Februari lalu. Ini kecurangan pemilu yang ia dan partai menangkan November lalu.
Dari data Pendampingan Hukum untuk Tanahan Politik, setidaknya ada 1.100 orang telah ditangkap dan dijatuhi hukuman sejak kudeta berlangsung. Dalam demonstrasi warga anti kudeta Minggu (28/2/2021), 18 orang tertembak peluru aparat.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Drama Myanmar Lanjut, Junta Bacakan Vonis Suu Kyi Hari Ini
