Internasional
Sadis, Junta Myanmar Hukum Aung San Suu Kyi 26 Tahun Penjara

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi divonis bersalah oleh pengadilan negara itu atas lima tuduhan korupsi pada Jumat, (20/12/2022). Akibat hal ini, ia dihukum penjara selama tujuh tahun.
Seorang sumber menyebut ini merupakan menyelesaikan kasus terakhir yang tersisa terhadap Suu Kyi. Ia juga menggambarkan bahwa proses persidangan dijalankan secara tertutup.
"Dalam sidang pengadilan yang diadakan secara tertutup, Suu Kyi, yang ditangkap selama kudeta pada Februari 2021, dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait sewa dan penggunaan helikopter saat dia menjadi pemimpin de facto Myanmar," kata sumber itu.
"Dengan adanya putusan ini dan juga putusan sebelumnya, Suu Kyi mendapatkan total hukuman sebanyak 26 tahun penjara," tambahnya.
Suu Kyi memimpin Myanmar selama lima tahun sejak 2015 setelah militer mengakhiri pemerintahannya selama 49 tahun. Militer kemudian merebut kembali kontrol dari pemerintahan Suu Kyi yang memulai masa jabatan kedua pada awal 2021 lalu.
Selain korupsi, Suu Kyi dituduh melakukan pelanggaran seperti pembangkangan terhadap protokol Covid-19 dan memiliki peralatan radio secara ilegal. Ia juga disebut menghasut, melanggar undang-undang rahasia negara, serta mencoba mempengaruhi komisi pemilihan negara.
Negara-negara Barat pun bereaksi dengan menolak hasil persidangan tersebut dan menganggapnya sebagai tipuan yang dirancang untuk menjauhkan rival politik militer di tengah penolakan yang meluas. ASEAN memberi tekanan ke Myanmar meski tak digubris junta.
[Gambas:Video CNBC]
Rusia-Ukraina Minggir, RI Cs Warning Keras Negara Ini
(sef/sef)