
Bersiap! Kartu ATM Jadul Tanpa Chip Cuma Bisa Tarik Rp 5 Juta

Pertanyannya, apakah kartu ATM berbasis magnetic stripe bisa digunakan?
Dalam surat edaran disebutkan bahwa penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan terbatas pada kartu ATM atau debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu.
"Penggunaan teknologi lainnya, yaitu teknologi magnetic stripe, masih diperbolehkan untuk Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening tabungan yang memiliki saldo paling banyak Rp5.000.000,00 berdasarkan perjanjian antara penerbit dan nasabah," tulis BI.
Adapun kewajiban penggunaan standar nasional teknologi chip dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2021 untuk seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal ATM, terminal EDC, dan sarana pemrosesannya.
Kartu ATM/Debet yang menggunakan teknologi magnetic stripe masih dapat dipergunakan, namun paling lambat tanggal 31 Desember 2021 hanya dapat ditransaksikan jika didasarkan pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5 juta.
Dengan demikian, maka mulai 1 Januari 2022 seluruh transaksi kartu ATM atau debet domestik wajib diproses dengan menggunakan standar nasional dan PIN online 6 digit kecuali untuk kartu yang masih diperbolehkan menggunakan magnetic stripe.
Khusus di luar negeri, transaksi kartu ATM atau debet yang diterbitkan di luar negeri dapat diproses dengan menggunakan teknologi chip atau magnetic stripe dan sarana autentifikasi berupa PIN atau tanda tangan, sesuai standar yang berlaku bagi kartu tersebut.
(cha/cha)[Gambas:Video CNBC]