TURUNAN UU CIPTA KERJA

Terbaru! Produk Haram Wajib Dibuat Cap Tidak Halal

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 February 2021 13:17
Sertifikasi halal dinilai menjadi aspek penting dalam bisnis makanan di Tanah Air. Hal itu berkaitan dengan rasa aman seiring garansi yang diberikan atas produk atau jasa yang dibeli.

Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengatakan, untuk perusahaan besar seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), tak bisa dimungkiri sertifikasi halal menambah penjualan produk yang dihasilkan.

"Begitu ada lambang hijau MUI (Majelis Ulama Indonesia), (produknya) laku keras. Mayora dan Garuda Food juga begitu. Sertifikasi itu penting," katanya di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Kenapa sushi tei rajin buat sertifikasi karena naikkan sales (penjualan)," imbuhnya lagi.

Dia juga mencontohkan bagaimana rantai pasok restoran siap saji seperti KFC. Di Kuala Lumpur, bisa dipastikan 99,99 persen restoran itu sudah melalui sertifikasi halal. Mulai dari rantai pasok ayam hingga sampai ke meja konsumen. Prosesnya sudah diawasi dengan ketat.

"Ini lebih profitable, masyarakat sadar, tak akan makan kalau tak ada sertifikasi halal. Sertifikasi itu membuktikan," ujarnya lagi.

Tak hanya menyoal produk berupa makanan hingga kosmetik, sertifikasi halal dalam sektor pariwisata juga penting dilakukan. Namun sayangnya, banyak yang salah kaprah perihal yang satu ini.

"Yang dihalalkan bukan destinasinya, tapi servisnya. Borobudur tak bisa dihalalkan, tapi kalau servisnya jadi ada musholla, restoran, boleh," tegasnya.

Pelaksanaan wajib sertifikasi halal efektif mulai 17 Oktober 2019. Itu adalah mandat dari UU Nomor 33 Tahun 2014. Semua produk yang beredar di republik ini harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi Supermarket (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Salah satu yang diatur soal kewajiban label halal dan sebaliknya.

PP yang merupakan turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, mengatur banyak hal soal produk halal. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Februari 2021.

Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa " produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ayat 2 menjelaskan "produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal"

"Produk sebagaimana pasal ayat 2 wajib diberikan keterangan tidak halal," jelas ayat 3 pasal 2 PP tersebut.

Seperti diketahui Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.

"Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH (proses produk halal)," jelas pasal 3.

Penjelasan lengkap bisa diakses pada dokumen PP 39 tahun 2021, klik di sini.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Mogok Kerja Hingga 28 Negara Miskin Minta Bantuan IMF

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular