
Terbaru! Produk Haram Wajib Dibuat Cap Tidak Halal

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal. Salah satu yang diatur soal kewajiban label halal dan sebaliknya.
PP yang merupakan turunan dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini, mengatur banyak hal soal produk halal. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Februari 2021.
Pasal 2 ayat 1 menjelaskan bahwa " produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ayat 2 menjelaskan "produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal"
"Produk sebagaimana pasal ayat 2 wajib diberikan keterangan tidak halal," jelas ayat 3 pasal 2 PP tersebut.
Seperti diketahui Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
"Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH (proses produk halal)," jelas pasal 3.
Penjelasan lengkap bisa diakses pada dokumen PP 39 tahun 2021, klik di sini.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buruh Mogok Kerja Hingga 28 Negara Miskin Minta Bantuan IMF