Gak Cuma Mobil, Ambil KPR Rumah Juga Bebas Uang Muka!

Exist in Exist, CNBC Indonesia
20 February 2021 21:30
Ilustrasi rumah Komersial

Jakarta, CNBC Indonesia - Sektor properti akhirnya mendapat angin segar setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk membebaskan uang muka (Down Payment) alias DP 0%. Keputusan ini berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 bersamaan dengan aturan DP 0% untuk kredit kendaraan bermotor.

Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran rasio Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) menjadi 100%. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut kebijakan ini diperlukan untuk mendorong kredit sektor properti dan berlaku untuk semua jenis property, baik unutk rumah tapak, rumah susun, ataupun ruko/rukan. Meski demikian, kebijakan ini akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu.

Syarat utama agar bank dapat menyalurkan KPR DP 0% adalah harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%. Perbankan yang memenuhi NPL ini bisa menyalurkan KPR dengan DP 0% ke konsumen untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas dan diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

Sedangkan, untuk perbankan yang NPL nya di atas 5%, maka pembiayaan bank untuk DP nya menjadi 95% untuk tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ini untuk kepemilikan pertama, bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%. Untuk tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan DP 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.

Halaman selanjutnya >>>>>>> Pengembang Merespons Positif, Tapi...

Kebijakan pembebasan DP KPR ini disambut positif oleh para developer atau pengembang rumah. Managing Director Sinar Mas Land Alim Gunadi mengatakan kebijakan ini menunjukkan keinginan pemerintah dan BI membantu pemulihan sektor properti.

"BI Rate turun sampai 3,5 %, dari pihak perbankan juga sudah banyak tingkat suku bunga KPR dengan rata-rata di Q4 mencapai 8,5% walaupun ada beberapa bank yang masuk double digit. Kami sebagai developer menangkap sinyal positif dan mengapresiasi stimulus ini," katanya kepada CNBC Indonesia, dalam program Squawk Box, Jumat, (19/2/2021).

Namun, kebijakan ini dirasa belum cukup. Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Properti Syariah Real Estate Indonesia, Royzani Sjachril mengatakan perlu stimulus fiskal jangka pendek dalam transaksi properti seperti pengurangan PPh final, PPN, PBB, BPHTB (bea perolehan atas hak atas tanah dan bangunan) dan retribusi daerah, serta relaksasi administrasi transaksi pembelian properti.

"Pengurangan PPh final, PPN, PBB, BPHTB diperlukan untuk lebih merelaksasi sektor properti dan membangkitkan minat masyarakat," katanya dalam webinar Infobank, Jumat (19/2/2021).

Selama ini, lanjutnya, biaya administrasi seperti BPHTB, biaya administrasi KPR, biaya asuransi, juga PPN bisa menambah biaya rumah 18%-20%. Sehingga, stimulus fiskal ini memang diperlukan untuk mendorong permintaan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda. "IPW mengusulkan relaksasi bisa dilakukan dari pos-pos pajak seperti BPHTB menjadi 2,5% serta pengurangan PPN untuk perumahan segmen menengah karena cukup memberatkan," katanya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prospek Properti Gak Lesu-lesu Amat, Ini Penjelasan BI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular