Malaysia Mau Deportasi Pengungsi Myanmar, PBB Protes!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
12 February 2021 19:25
Prisoners, soon to be released marking the 74th anniversary of Myanmar's Union Day, wait for processing at the Insein prison in Yangon, Myanmar Friday, Feb. 12, 2021. Myanmar's coup leader used the country's Union Day holiday on Friday to call on people to work with the military if they want democracy, a request likely to be met with derision by protesters who are pushing for the release from detention of their country's elected leaders. (AP Photo)
Foto: Pembebasan lebih dari 23.000 tahanan di Myanmar. (AP Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) untuk Pengungsi (UNHCR) pada hari Jumat ini mengatakan Malaysia tidak boleh mendeportasi pengungsi. Hal ini merespons soal rencana negeri Jiran itu mendeportasi 1200 pengungsi Myanmar kembali ke negara asalnya.

Malaysia setuju untuk mengembalikan mereka setelah militer Myanmar menawarkan untuk mengirim tiga kapal angkatan laut untuk menjemput warga yang ditahan di pusat penahanan imigrasi Malaysia, kata pejabat dan sumber kepada Reuters pekan ini.

Juru bicara Komisaris Tinggi PBB Yante Ismail menyatakan bahwa negara-negara perlu mengikuti prinsip non-refoulement atau tidak mengusir pengungsi ke negara asalnya atau ke suatu wilayah dimana pengungsi tersebut akan berhadapan dengan hal-hal yang dapat mengancam serta membahayakan kehidupan maupun kebebasannya. Alasannya bisa karena RAS, kelompok sosial atau hal lainnya.

"Prinsip non-refoulement berlaku juga di Malaysia sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara," katanya dalam pernyataan email dikutip dari Reuters.

UNHCR mengatakan pihak berwenang Malaysia belum memberitahukan tentang rencana deportasi tersebut dan khawatir akan keselamatan pengungsi ke depan. Ada potensi dari mereka nantinya ditahan dan mungkin memerlukan perlindungan internasional, termasuk perempuan dan anak-anak yang rentan.

Sejak Agustus 2019, UNHCR belum diizinkan masuk ke pusat-pusat penahanan pengungsi di Malaysia. Pemerintah Malaysia juga mencegahnya untuk dapat mengidentifikasi pengungsi dan tidak memberikan jalan keluar bagi para pencari suaka.

Malaysia tidak secara resmi mengakui pengungsi, melainkan menganggap orang yang datang tanpa dokumen resmi sebagai migran ilegal.

Di masa lalu, orang-orang dari Myanmar yang ditahan di Malaysia termasuk anggota etnis Chin, Kachin dan komunitas Muslim Rohingya yang melarikan diri dari konflik dan penganiayaan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Berdoa di Pagoda, Saya Tak Takut Corona!'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular