PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Zonasi dan Ketentuannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 February 2021 08:46
Swab Test

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai diterapkan hari ini Selasa, 9 Februari hingga Senin, 22 Februari 2021.

PPKM mikro yang diberlakukan merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.

Sayangnya, berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, penularan dan jumlah kasus masih bertambah. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (8/2/2021).

Airlangga mengatakan, masih terjadi peningkatan jumlah kasus di Bali. Sementara di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai terjadi penurunan. Sedangkan di DKI Jakarta, angka kasus baru cenderung flat.

"Sehingga tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro, sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) yaitu sampai dengan tingkat desa atau kelurahan," jelas Airlangga.

Kebijakan PPKM berskala mikro merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

PPKM skala mikro kata Airlangga diharapkan bisa menurunkan tingkat positif dan melandaikan kurva penularan.

Halaman Selanjutnya >> Pembentukan Posko Jaga

Dalam melakukan PPKM berbasis mikro tetap terkontrol, masyarakat diminta untuk membentuk posko di tingkat desa dan kelurahan yang diharapkan bisa melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, hingga pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan penggunaan dana desa diperbolehkan.

Penggunaan dana desa yang bisa digunakan tersebut, kata Abdul bisa digunakan untuk pembuatan posko, penyemprotan disinfektan hingga penyiapan ruang isolasi apabila ada warga yang terjangkit Covid-19.

"Dana desa boleh digunakan disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. [...] Dana desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang sudah ditetapkan pemerintah untuk PPKM berbasis mikro," ujar Abdul.

Aturan mengenai penggunaan dana desa tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021.

Halaman Selanjutnya >> Kriteria Zonasi

Dengan pemberlakuan PPKM skala mikro ini, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat pada tingkat Desa, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di setiap wilayah pemukiman, yang pengendaliannya disesuaikan dengan Zonasi Hijau, Zonasi Kuning, Zonasi Oranye dan Zonasi Merah.

Berikut kriteria dan jenis penanganan wilayah berdasarkan Zonasi:

- Zonasi Hijau
Tidak ada kasus aktif, jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.

- Zona Kuning
Penularan komunitas rendah, dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.

Maka pengendaliannya PPKM Level Rumah Tangga, dengan temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan osplaso mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

- Zona Oranye
Penularan komunitas sedang. Dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.

Maka pengendaliannya dengan penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.

- Zona Merah
Penularan komunitas tinggi, yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat.

Maka pengendaliannya yakni tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial.

Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 atau pukul 8 malam. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.

Aturan Perjalanan di PPKM Skala Mikro

Salah satu pokok kebijakan PPKM skala mikro ini adalah pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2020.

"Di mana aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tuturnya.

"Sedangkan untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku melanjutkan.

Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, Wiku menyebut hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah. Kemudian untuk udara menggunakan tes RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan laut menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, khususnya untuk kereta api antar kota, menggunakan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.

Sedangkan selama libur panjang dan libur keagamaan untuk Pulau Jawa dan pulau lainnya, salah satu contohnya Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api ini menggunakan tes PCR atau antigen atau GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam kesempatan itu, Wiku juga memohon kepada pimpinan K/L, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemda dan perusahaan, menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan.

Khusus untuk protokol perjalanan internasional, Wiku menjelaskan di tiap pintu kedatangan, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan validasi hasil tes RT PCR yang negatif, berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pada prinsipnya, menurut Wiku, WNA tidak boleh memasuki Indonesia kecuali bagi pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menkumham Nomor 26/2020, pemegang izin sesuai travel corridor, dan pertimbangan khusus dari K/L.

"Selain dilakukan tes di bandara, ada tes ulang pada saat keberangkatan dan akan dilanjutkan perawatan jika positif. Biaya untuk WNI ditanggung pemerintah dan WNA ditanggung sendiri," ujar Wiku.

"Selanjutnya akan dilakukan karantina 5x24 jam, dilakukan di pusat isolasi. WNI yang tidak mampu dari sisi ekonomi akan isolasi di karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah dengan syarat ada surat tanda tidak mampu. Sementara WNA bisa karantina di rumah pribadi," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya >> Mal Buka Sampai Jam 9 Malam

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau skala desa/kelurahan.

Airlangga mengatakan, selama ini memang mobilitas masyarakat sangat tinggi di level RT/RW, desa, atau kelurahan. Bahkan, angkanya lebih tinggi daripada pergerakan masyarakat di mal.

Kendati demikian, mobilitas pergerakan masyarakat pada sektor-sektor industri tertentu justru turun drastis. Airlangga merinci, dari tingkat nasional, mobilitas sektor ritel turun atau -22%.

"Itu sektor mal dan makanan dan minuman, kedua di sektor makanan dan apotek, tuturnya.

Kemudian, toko makanan -3%, fasilitas umum turun mobilitasnya hingga -25%, transportasi -36%, dan perkantoran -31%. Sedangkan yang masih bergerak, yakni di sektor permukiman yang meningkat 7%.

Di sisi lain, menurut Airlangga penerapan protokol kesehatan di mal sudah berjalan lebih tertib.

"Pelaksanaan (protokol kesehatan) di sektor ritel, mal, dan yang lain itu relatif protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat," ujarnya.

Selain mal, pemerintah juga mengizinkan restoran beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular