
PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Zonasi dan Ketentuannya!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 February 2021 08:46

Dengan pemberlakuan PPKM skala mikro ini, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat pada tingkat Desa, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di setiap wilayah pemukiman, yang pengendaliannya disesuaikan dengan Zonasi Hijau, Zonasi Kuning, Zonasi Oranye dan Zonasi Merah.
Berikut kriteria dan jenis penanganan wilayah berdasarkan Zonasi:
- Zonasi Hijau
Tidak ada kasus aktif, jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.
Penularan komunitas rendah, dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya PPKM Level Rumah Tangga, dengan temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan osplaso mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
- Zona Oranye
Penularan komunitas sedang. Dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya dengan penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.
- Zona Merah
Penularan komunitas tinggi, yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat.
Maka pengendaliannya yakni tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial.
Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 atau pukul 8 malam. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.
Aturan Perjalanan di PPKM Skala Mikro
Salah satu pokok kebijakan PPKM skala mikro ini adalah pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pengaturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2020.
"Di mana aturannya masih sama untuk Bali di mana perjalanan udara memerlukan tes RT PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tuturnya.
"Sedangkan untuk laut dan udara, baik pribadi maupun umum ini menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan," kata Wiku melanjutkan.
Sedangkan untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, terutama untuk darat dengan angkutan umum, Wiku menyebut hasil tes acak antigen atau GeNose akan diminta apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah. Kemudian untuk udara menggunakan tes RT PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan atau antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan laut menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan tes RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa, khususnya untuk kereta api antar kota, menggunakan RT PCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose sebagai opsi.
Sedangkan selama libur panjang dan libur keagamaan untuk Pulau Jawa dan pulau lainnya, salah satu contohnya Imlek pada minggu ini, untuk angkutan darat jarak jauh dan kereta api ini menggunakan tes PCR atau antigen atau GeNose 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Dalam kesempatan itu, Wiku juga memohon kepada pimpinan K/L, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pemda dan perusahaan, menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan.
Khusus untuk protokol perjalanan internasional, Wiku menjelaskan di tiap pintu kedatangan, akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan validasi hasil tes RT PCR yang negatif, berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada prinsipnya, menurut Wiku, WNA tidak boleh memasuki Indonesia kecuali bagi pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menkumham Nomor 26/2020, pemegang izin sesuai travel corridor, dan pertimbangan khusus dari K/L.
"Selain dilakukan tes di bandara, ada tes ulang pada saat keberangkatan dan akan dilanjutkan perawatan jika positif. Biaya untuk WNI ditanggung pemerintah dan WNA ditanggung sendiri," ujar Wiku.
"Selanjutnya akan dilakukan karantina 5x24 jam, dilakukan di pusat isolasi. WNI yang tidak mampu dari sisi ekonomi akan isolasi di karantina khusus dan biaya ditanggung pemerintah dengan syarat ada surat tanda tidak mampu. Sementara WNA bisa karantina di rumah pribadi," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya >> Mal Buka Sampai Jam 9 Malam (dru)
Next Page
Mal Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam
Pages
Most Popular