PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Zonasi dan Ketentuannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 February 2021 08:46
Petugas melakukan penguapan dengan liquid disinfektan ke bus sekolah yang digunakan untuk mengevakuasi pasien Covid-19 berstatus OTG (Orang Tanpa Gejala) di Posko Gabungan PSBB dan Gakplin Protkes, Kramat Jati, Jakarta Timur. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Swab Test Covid-19 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Dalam melakukan PPKM berbasis mikro tetap terkontrol, masyarakat diminta untuk membentuk posko di tingkat desa dan kelurahan yang diharapkan bisa melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, hingga pendukung operasional penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan penggunaan dana desa diperbolehkan.

Penggunaan dana desa yang bisa digunakan tersebut, kata Abdul bisa digunakan untuk pembuatan posko, penyemprotan disinfektan hingga penyiapan ruang isolasi apabila ada warga yang terjangkit Covid-19.

"Dana desa boleh digunakan disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan. [...] Dana desa harus digunakan untuk mendukung seluruh program yang sudah ditetapkan pemerintah untuk PPKM berbasis mikro," ujar Abdul.

Aturan mengenai penggunaan dana desa tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Desa PDTT Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa 2021.

Halaman Selanjutnya >> Kriteria Zonasi

(dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular