
PPKM Mikro Hari Ini, Berikut Zonasi dan Ketentuannya!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
09 February 2021 08:46

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atau skala desa/kelurahan.
Airlangga mengatakan, selama ini memang mobilitas masyarakat sangat tinggi di level RT/RW, desa, atau kelurahan. Bahkan, angkanya lebih tinggi daripada pergerakan masyarakat di mal.
Kendati demikian, mobilitas pergerakan masyarakat pada sektor-sektor industri tertentu justru turun drastis. Airlangga merinci, dari tingkat nasional, mobilitas sektor ritel turun atau -22%.
Kemudian, toko makanan -3%, fasilitas umum turun mobilitasnya hingga -25%, transportasi -36%, dan perkantoran -31%. Sedangkan yang masih bergerak, yakni di sektor permukiman yang meningkat 7%.
Di sisi lain, menurut Airlangga penerapan protokol kesehatan di mal sudah berjalan lebih tertib.
"Pelaksanaan (protokol kesehatan) di sektor ritel, mal, dan yang lain itu relatif protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat," ujarnya.
Selain mal, pemerintah juga mengizinkan restoran beroperasi hingga pukul 21.00, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. (dru)
[Gambas:Video CNBC]
Pages
Most Popular