Airlangga: Penentuan Zona PPKM Mikro Diserahkan ke Daerah

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 February 2021 19:42
INFOGRAFIS, Ini Gejala Corona Varian Baru

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan zonasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RT/RW akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Lebih rinci, Airlangga menjelaskan pemberlakukan PPKM Skala Mikro merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, di mana kemudian masing-masing kepala daerah tingkat provinsi atau Gubernur mengeluarkan surat edaran atau instruksi gubernur.

Kemudian penentuan zonasi pada tingkat kabupaten dan kota akan mengacu pada empat kriteria, yakni tingkat angka kematian yang di atas nasional, angka kesembuhan di bawah nasional, angka kasus aktif dan bed occupancy rate.

Nah kemudian, pada setiap desa dan kelurahan, yang biasanya dikepalai oleh kepala desa dan lurah inilah yang kemudian bersama RT dan RW menentukan menentukan apakah wilayahnya masuk dalam Zonasi Hijau, Kuning, Oranye, atau Merah.

"Tentu kepala desa dan lurah selaku Satgas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Satgas Covid-19 Pusat, Satgas Covid-19 Daerah dan gubernur, bupati, walikota. Kemudian kecamatan dan tentu yang di bawah RT/RW yang bersangkutan," jelas Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) dalam konferensi pers, Senin (8/2/2021).

"Jadi strukturnya demikian. Tentu terkait dengan yang mana, masing-masing daerah yang akan memetakan sendiri di masing-masing dan tentunya evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi 7 hari," kata Airlangga melanjutkan.

Seperti diketahui, PPKM skala mikro mulai diterapkan besok Selasa, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Pada PPKM Mikro pemerintah membatasi kegiatan di mal-restoran sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Khususnya pada restoran, kapasitas dine-in maksimal 50%. Adapun Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Lalu, pada kegiatan di tempat ibadah secara umum kapasitas maksimal ialah 50% dengan protokol kesehatan

Dengan pemberlakuan PPKM skala mikro ini, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat pada tingkat Desa, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) di setiap wilayah pemukiman, yang pengendaliannya disesuaikan dengan Zonasi Hijau, Zonasi Kuning, Zonasi Oranye dan Zonasi Merah.

Halaman selanjutnya >>>>> Kriteria zonasiĀ PPKM

Berikut kriteria dan jenis penanganan wilayah berdasarkan Zonasi:

- Zonasi Hijau
Tidak ada kasus aktif, jika tidak ada rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.
Maka pengendaliannya dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites, dan pemantauan kasus tetap berlangsung berkala.

- Zona Kuning
Penularan komunitas rendah, dengan kriteria jika terdapat 1-5 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.

Maka pengendaliannya PPKM Level Rumah Tangga, dengan temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dan osplaso mandiri pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

- Zona Oranye
Penularan komunitas sedang. Dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif atau dalam perawatan atau isolasi mandiri selama 7 hari terakhir.

Maka pengendaliannya dengan penutupan kegiatan masyarakat di luar rumah, termasuk di tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum, kecuali pada sektor esensial.

- Zona Merah
Penularan komunitas tinggi, yang terdapat lebih dari 10 rumah dalam satu RT memiliki kasus positif, maka ada pembatasan yang lebih ketat.

Maka pengendaliannya yakni tidak boleh kumpul lebih dari 3 orang di luar rumah. Lalu, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum ditutup kecuali pada sektor esensial.

Pada zona merah juga kegiatan keluar-masuk wilayah dibatasi hanya sampai pukul 20.00 atau pukul 8 malam. Lalu, pelarangan kegiatan masyarakat seperti arisan, dan lain-lain.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular