Beneran Sertifikat Tanah Bakal Ditarik & Diganti Elektronik?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 February 2021 17:20
Sertifikat Tanah Elektronik (doc. BPN)
Foto: Sertifikat

Kementerian ATR/BPN mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat elektronik bisa dilakukan melalui tiga jalur.

Pertama, bisa langsung mengajukan secara digital, apabila sistemnya sudah tersedia.

"Kalau kita sudah stable masyarakat yang belum punya sertifikat kalau memohon nanti akan keluar sertifikat elektronik," jelas Virgo.

Kedua, bisa juga didapatkan dengan cara, apabila masyarakat sudah punya sertifikat tanah analog dan ingin memasang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, nanti hak tanggungannya yang keluar tersebut akan berupa sertifikat elektronik.

Ketiga, dengan datang langsung ke kantor pertanahan dengan melakukan verifikasi data, dan nanti BPN akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik.

"Jadi bukannya pegawai BPN akan menarik sertifikat di masyarakat tetapi karena keinginan masyarakat yang memegang sertifikat analog untuk ditukar menjadi sertifikat elektronik," jelas Virgo.

Untuk keamanan data server pada sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN yakin jika sistem digital membuat keamanan semakin lebih aman.

"Kami meyakini bahwa yang namanya digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Untuk keamanan nya sudah pasang QR Code, Hashcode dan tanda tangan elektronik," kata Virgo melanjutkan.

(dru)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular