Beneran Sertifikat Tanah Bakal Ditarik & Diganti Elektronik?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
05 February 2021 17:20
Infografis/Siap-siap! Sertifikat Tanah Anda Diganti ke Versi Elektronik/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan tidak ada penarikan sertifikat asli, menyusul adanya sertifikat tanah elektronik yang akan diluncurkan tahun ini.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menjelaskan penarikan sertifikat tanah yang asli hanya dilakukan apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertifikat analognya.

"Tidak akan menarik sertifikat di masyarakat. Tapi, apabila masyarakat datang ke kantor pertanahan dan ingin mengelektronikan sertifikat analognya menjadi sertifikat elektronik, maka sertifikat analognya akan ditarik dan disimpan di kantor pertanahan," jelas Virgo dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (5/2/2021).

"Dengan kata lain, sertifikat analog itu ditukar menjadi sertifikat elektronik dan sertifikat analognya tidak dikembalikan lagi kepada pemiliknya" kata Virgo melanjutkan.

Menurut Virgo masyarakat perlu mengubah sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. Pasalnya dengan sertifikat tanah elektronik akan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara aman, cepat, dan efisien.

"Perpindahan itu memang selalu membuat sedikit ketidaknyamanan, dan itu proses yang wajar. Kita confidence melakukan perubahan dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik sebagai bagian dari transformasi menuju digital ekonomi," tuturnya.

Dari sisi keamanan, sertifikat tanah elektronik ini untuk menghindari pemalsuan, karena tidak dapat dipalsukan. Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Sebelumnya, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama menjelaskan dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik.

Alasan diluncurkannya sertifikat elektronik, kata Dwi untuk mempermudah pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum. Sekaligus untuk mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).

Dalam hal penyelenggaraannya, Dwi menyatakan nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

Artinya sertifikat tanah analog akan tetap berlaku, meskipun sertifikat elektronik sudah diterbitkan. Hal ini dikarenakan beberapa hal yakni pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia, kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," tuturnya.

Halaman Selanjutnya >> Cara Mendapatkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kementerian ATR/BPN mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat elektronik bisa dilakukan melalui tiga jalur.

Pertama, bisa langsung mengajukan secara digital, apabila sistemnya sudah tersedia.

"Kalau kita sudah stable masyarakat yang belum punya sertifikat kalau memohon nanti akan keluar sertifikat elektronik," jelas Virgo.

Kedua, bisa juga didapatkan dengan cara, apabila masyarakat sudah punya sertifikat tanah analog dan ingin memasang hak tanggungan untuk meminjam uang ke bank, nanti hak tanggungannya yang keluar tersebut akan berupa sertifikat elektronik.

Ketiga, dengan datang langsung ke kantor pertanahan dengan melakukan verifikasi data, dan nanti BPN akan menerbitkan sertifikat tanah elektronik.

"Jadi bukannya pegawai BPN akan menarik sertifikat di masyarakat tetapi karena keinginan masyarakat yang memegang sertifikat analog untuk ditukar menjadi sertifikat elektronik," jelas Virgo.

Untuk keamanan data server pada sertipikat elektronik, Kementerian ATR/BPN yakin jika sistem digital membuat keamanan semakin lebih aman.

"Kami meyakini bahwa yang namanya digital lebih aman dari pada yang manual atau analog. Untuk keamanan nya sudah pasang QR Code, Hashcode dan tanda tangan elektronik," kata Virgo melanjutkan.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Top Pak Jokowi! Bukan Sepeda, Tapi Bagikan 1 Juta Sertifikat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular