Heboh Cerita Insentif Nakes Dipangkas di 2021, Ngga Ada Uang?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 February 2021 14:32
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Mandiri Investment Forum (Tangkapan Layar Youtube Bank Mandiri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beredar di masyarakat mengenai Surat Menteri Keuangan mengenai besaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, yang rencananya akan diperpanjang tahun ini, namun diketahui dari surat tersebut besaran insentifnya dikurangi setengahnya dari tahun lalu.

Rencananya sore ini pukul 16.00 WIB, Kementerian Keuangan akan melakukan konferensi pers, yang akan diselenggarakan oleh dua instansi sekaligus.

"Benar (Nanti ada konferensi pers). Katanya nanti jam 4 sore," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/2/2021).

Surat Menteri Keuangan tersebut bernomor S-65/MK.02/2021, tertanggal 1 Februari 2021, bersifat segera. Surat tersebut adalah perihal permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19.

Surat tersebut juga disetujui dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dan diketahui surat tersebut merupakan jawaban atas Kementerian Kesehatan yang sebelumnya mengajukan permohonan untuk memperpanjang insentif tenaga kesehatan di tahun ini.

Dalam Surat Keputusan tersebut, diketahui besaran insentif untuk Dokter Spesialis yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 7,5 juta. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan insentif 2020 yang sebesar Rp 15 juta.

Kemudian, insentif untuk untuk dokter umum dan gigi kini menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Kemudian untuk insentif bidan dan perawat, insentifnya kini sebesar Rp 3,75 juta dari sebelumnya mendapatkan Rp 7,5 juta.

Sementara untuk tenaga medis dan lainnya saat ini menjadi Rp 2,5 juta dari sebelumnya Rp 5 juta. Adapun untuk peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) saat ini diberikan insentif sebesar Rp 6,25 juta. Kemudian untuk santunan kematian menjadi Rp 300 juta per orang.

Dalam suratnya tersebut, Kementerian Keuangan tampak ingin agar ketentuan besaran insentif tersebut tidak bisa ditawar lagi untuk dinaikkan.

"Satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," tulis surat tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (4/2/2021).

HALAMAN SELANJUTNYA >> Ketentuan Pemberian Insentif Tenaga Kesehatan

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut mulai terhitung mulai Januari sampai Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Besaran insentif tenaga kesehatan, yang turun hampir 50% itu hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemi.

"Satuan biaya tersebut hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19," tulis Surat Menteri Keuangan tersebut bernomor S-65/MK.02/2021.

Sementara pendanaan untuk peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 memiliki dua ketentuan. Pertama, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan. Kedua, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.

"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," jelas Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga menghimbau kepada Kementerian Kesehatan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Ada Penyesuaian Insentif Tenaga Kesehatan

Kendati demikian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani membantah mengenai keputusan tersebut. Pasalnya saat ini perhitungan insentif tenaga kesehatan masih tahap perhitungan.

"Mengenai hal tersebut masih dikoordinasikan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan)," kata Askolani kepada CNBC Indonesia.

Kendati demikian, kata Askolani memang dukungan insentif untuk tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19 akan disesuaikan dengan perkembangan penularan pandemi virus corona saat ini.

"Dukungan untuk tenaga kesehatan yg menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid," ujarnya.

"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini. Sehingga dukungan untuk penanganan Covid dapat terpenuhi di tahun 2021 ini," kata Askolani melanjutkan.

Sebagai gambaran, anggaran kesehatan tahun ini meningkat menjadi Rp 254 triliun dari sebelumnya pagu alokasi anggaran kesehatan sesuai APBN 2021 hanya sebesar Rp 169,7 triliun. Kenaikan anggaran kesehatan tersebut masih bersifat dinamis.

Sementara pada 2020, anggaran kesehatan untuk penanganan Covid-19 dalam Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN), anggaran kesehatan teralisasi sebesar Rp 63,5 triliun atau hanya terealisasi 63,82% dari pagu yang sebesar Rp 99,5 triliun.

Sementara Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun. Fokus 2021, kata Askolani tetap penanganan covid melalui 3T (testing, tracing dan treatment termasuk isolasi), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular