
Sri Mulyani Perpanjang Insentif Nakes Tapi Nilainya Dipangkas

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif bagi tenaga kesehatan Covid-19 di tahun ini. Namun, nilainya dipangkas dari besaran tahun 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor S-65/MK.02/2021 tertanggal 1 Februari 2021. SK ini juga telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Dalam poin satu SK tersebut, telah ditetapkan besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Untuk dokter spesialis ditetapkan Rp 7,5 juta dan dokter peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta serta dokter umum dan gigi Rp 5 juta.
Kemudian insentif untuk bidan dan perawat ditetapkan sebesar Rp 3,75 juta dan bagi tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk santunan kematian ditetapkan sebesar Rp 300 juta per orang.
Adapun satuan biaya tersebut lebih kecil dibandingkan tahun lalu. Di mana besaran insentif untuk dokter spesialis pada tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 15 juta dan bagi dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta.
Lalu insentif bagi bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, nilai insentif dan santunan kematian nakes tersebut belum final. Pembahasan masih dilakukan antara pihaknya dan Kementerian Kesehatan.
"Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja dengan perkembangan dinamis ini, sehingga dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi di 2021," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (3/2/2021).
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hot News: UMP Naik Tipis, Hingga Srimul Khawatir Covid Naik