Heboh Cerita Insentif Nakes Dipangkas di 2021, Ngga Ada Uang?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
04 February 2021 14:32
Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kepada Tenaga Kesehatan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penyuntikan Vaksin Covid-19 Kepada Tenaga Kesehatan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Besaran insentif untuk tenaga kesehatan tersebut mulai terhitung mulai Januari sampai Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Besaran insentif tenaga kesehatan, yang turun hampir 50% itu hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemi.

"Satuan biaya tersebut hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19," tulis Surat Menteri Keuangan tersebut bernomor S-65/MK.02/2021.

Sementara pendanaan untuk peserta PPDS yang menangani pasien Covid-19 memiliki dua ketentuan. Pertama, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan. Kedua, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.

"Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," jelas Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan juga menghimbau kepada Kementerian Kesehatan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan, serta menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HALAMAN SELANJUTNYA >> Ada Penyesuaian Insentif Tenaga Kesehatan

(dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular