Sepekan Berkuasa, Biden Langsung Larang WN Ini Masuk AS

Tommy Sorongan, CNBC Indonesia
30 January 2021 06:23
Joe Biden berkantor di Gedung Putih. (AP/Evan Vucci)
Foto: Joe Biden berkantor di Gedung Putih. (AP/Evan Vucci)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) yang baru Joe Biden ternyata sudah memiliki berbagai macam kebijakan internasional untuk penanganan pandemi Covid-19 di negaranya. Salah satunya adalah pemberlakukan larangan masuk AS kepada Warga Negara Tertentu.

Mulai hari ini (30/1/2021) waktu AS, Biden akan memberlakukan larangan bagi warga negara non-AS dari Afrika Selatan untuk masuk ke negeri Paman Sam.

Biden juga memberlakukan kembali larangan masuk pada hampir semua pelancong non-AS yang pernah berada di Brasil, Inggris Raya, Irlandia dan 26 negara di Eropa yang mengizinkan perjalanan melintasi perbatasan terbuka.

Dilansir Reuters, Wakil Direktur Utama Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC), Anne Schuchat mengatakan tindakan ini untuk melindungi orang Amerika dan juga untuk mengurangi resiko penyebaran pandemi Covid-19. Sejauh ini warga dari 36 negara dilarang masuk AS dengan Afrika Selatan (Afsel) sebagai negara terbaru yang dimasukan mengingat varian baru yang berkembang di negara itu.

Varian Afsel, juga dikenal sebagai varian 501Y.V2, disebut 70% lebih menular dibandingkan varian sebelumnya dan belum banyak vaksin yang mampu melawan infeksi virus ini. Varin ini diketahui telah terdeteksi di setidaknya 20 negara lebih, salah satunya di AS, tepatnya Negara Bagian Carolina.

Mengutip situs CDC, warga negara asing yang telah berada di salah satu negara itu selama 14 hari terakhir juga tidak boleh memasuki AS. Hanya warga negara dan penduduk tetap yang sah di AS serta individu yang memenuhi pengecualian tertentu akan diizinkan untuk masuk ke AS.

Berikut daftar negara-negara yang WN dilarang mengunjungi AS:

1.China

2.Iran

3.Austria

4.Belgia

5.Republik Ceko

6.Denmark

7.Estonia

8.Finlandia

9.Prancis

10.Jerman

11.Yunani

12.Hungaria

13.Islandia

14.Italia

15.Latvia

16.Liechtenstein

17.Lituania

18.Luksemburg

19.Malta

20.Belanda

21.Norwegia

22.Polandia

23.Portugal

24.Slovakia

25.Slovenia

26.Spanyol

27.Swedia

28.Swiss

29.Monako

30.San Marino

31.Vatikan

32.Inggris (termasuk Wales)

33.Skotlandia

34.Republik Irlandia

35.Brazil

36. Afrika Selatan

Sementara itu dalam daftar ini belum ada nama Indonesia. Namun CDC mengatakan bahwa kemungkinan daftar larangan masuk ini bisa bertambah.

Namun hal ini bukan berarti warga negara lainnya diluar daftar itu boleh masuk AS seperti biasa. CDC mengatakan para pelancong harus melakukan karantina sendiri selama tujuh hari saat masuk ke AS. Mereka juga harus mempertimbangkan untuk mendapatkan tes Covid baru dalam tiga hingga lima hari setelahnya,

AS kini menempati posisi pertama dengan kasus positif corona terbanyak di dunia. Menurut data Worldometers, AS memiliki lebih dari 25,6 juta kasus positif, dengan lebih dari 429 ribu kasus kematian.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Joe Biden Positif Covid-19, Bagaimana Kondisinya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular