Trenggono: Ekspor Benih Lobster Dihentikan Sementara!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
27 January 2021 16:22
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan ekspor benur atau benih lobster sudah dihentikan sementara. Ia akan mendorong pengembangan budidaya lobster di dalam negeri dengan menghentikan sementara ekspor benih lobster.

"Saya sedang merumuskan bersama tim di KKP modelingnya seperti apa. Apakah setiap pelaku budidaya diwajibkan memiliki nelayan binaan atau seperti apa. Ini semua sedang kami kaji," ujar Menteri Trenggono dalam rapat kerja di Gedung DPR, Rabu (27/1/21).

Ia bilang perlu kajian mendalam untuk memutuskan kebijakan dalam benih lobster ini, termasuk masukan dari berbagai pihak. 

"Jadi sementara ini dihentikan dulu sampai kemudian saya mendapat satu solusi yang terbaik untuk dibicarakan bersama Komisi IV. Sementara dihentikan dulu," urainya.

Selain itu penggunaan alat tangkap cantrang, juga masih butuh kajian. Menurut laporan yang diterimanya dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, alat tangkap cantrang masih belum diperbolehkan beroperasi lagi di lapangan.

"Pak Dirjen mengatakan KKP belum pernah mengizinkan cantrang. Untuk itu sampai hari ini juga, kami masih menunda Permen 59," tegasnya.

Masukan dari banyak pihak menurutnya penting supaya keputusan yang diambil benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kelautan dan perikanan dan untuk kelestarian lingkungan.

"Nanti kami akan selalu konsultasi (Ke DPR), saya janji itu, tapi yang pasti untuk Permen 58 dan 59 kami hold," pungkasnya.

Penjelasan itu setelah banyak dari anggota Komisi IV DPR menanyakan kebijakan ini. Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin mendukung KKP menghentikan sepenuhnya kebijakan tersebut tersebut.

"Jangan tanggung, stop cabut saja. Kita nanti bersepakat dalam rekomendasi Komisi IV, bersepakat dengan Menteri KKP untuk mencabut (kebijakan ekspor benih)," tegasnya.

Benih lobster memang menjadi komoditas panas dalam beberapa tahun terakhir. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sampai harus diciduk KPK karena diduga melakukan korupsi.

Sebelum Trenggono, penghentian ekspor sementara sudah dilakukan.  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di bawah Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL) pada Kamis (26/11/2020). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Dibuka Penyelundupan Lobster Masih Terjadi, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular