
Ekspor Dibuka Penyelundupan Lobster Masih Terjadi, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyelundupan benih bening lobster (BBL) masih terjadi di tengah dibukanya keran ekspor benih lobster. Hal ini membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperketat pengawasan di sejumlah titik rawan penyelundupan benih lobster di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (3/9), KKP menyita 38.252 ekor BBL di Bandara Juanda, Surabaya pada awal Agustus silam. Rencananya, BBL yang diambil dari perairan Banyuwangi tersebut akan diselundupkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Karantina, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina mengungkapkan, pihaknya kemudian menyerahkan BBL tersebut ke Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) untuk dilepasliarkan.
"BBL sempat dititipkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I untuk mendapatkan penanganan khusus. Untuk kasusnya juga sedang ditangani oleh kepolisian," kata Rina.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono memastikan, BBL tersebut dilepasliarkan di perairan Gili Ketapang, Probolinggo. Pemilihan lokasi ini sudah sesuai dengan kriteria sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Ditjen PRL Nomor : B.617/DJPRL/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 tentang Rekomendasi Lokasi Pelepasliaran Lobster. Sebanyak 37.952 ekor BBL jenis pasir yang dilepasliarkan. Sedangkan sisanya, digunakan untuk keperluan barang bukti oleh kepolisian.
Aryo mengatakan pelepasliaran ini menjadi yang ketiga kalinya di wilayah Jawa Timur. Sebelumnya, KKP juga telah melakukan pelepasliaran 32.400 ekor BBL selundupan yang digagalkan oleh Polresta Banyuwangi dan 31.065 ekor BBL selundupan yang dibongkar berkat sinergitas dengan Polres Sidoarjo.
Ia juga mengawal restocking 2% lobster hasil budidaya ke alam. Aryo mencontohkan pelepasliaran 100 ekor lobster hasil budidaya di Taman Wisata Pasir Putih Kabupaten Situbondo pada 11 Agustus 2020.
"Lokasi restocking masuk dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Situbondo, Jawa timur," katanya.
Restocking ini dikawal langsung oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar. Lobster yang dilepas merupakan jenis pasir berukuran 80-100 gram hasil budidaya dari PT. Fishindo Lintas Samudra yang dilakukan pada bulan Mei dengan tebar benih sebanyak 6.000 ekor dan Survival Rate (SR) 70%.
"Lobster yang dilepasliarkan berada dalam kondisi baik, dan pada saat pelepasliaran cuaca terpantau cerah dan bergelombang. Diharapkan lobster yang dilepasliarkan dapat bertahan hidup dan berkembang dengan baik,'' kata Kepala BPSPL Permana Yudiarso.
Masih adanya upaya penyelundupan benih lobster memang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni yang diatur melalui Pasal 5 dari peraturan tersebut.
Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Edhy mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat oleh Menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti. Edhy Prabowo telah mengeluarkan Permen No 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMENKP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1999), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Edhy Prabowo.
Ketentuan ini berlaku efektif pada 5 Mei 2020, adapun Edhy Prabowo menandatangani aturan ini pada 4 Mei 2020. Pertimbangan aturan ini antara lain untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya, pengembangan investasi, peningkatan devisa negara.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Edhy Prabowo Buka Ekspor Benih Lobster, Ini Syaratnya