
Curi Ikan, RI Tangkap 2 Kapal Ilegal Malaysia di Selat Malaka

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan dua kapal asing ilegal berbendera Malaysia yang mencuri ikan dan satu kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl. Ketiga kapal ini sedang beroperasi secara ilegal di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
"Sebagaimana arahan pak Menteri kami akan tegas menjadi garda depan menjaga sumber daya kelautan, dan tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam rilis, Selasa (26/1/2021).
Antam Novambar menuturkan, dua kapal berbendera Malaysia ditangkap dalam pelaksanaan operasi di Selat Malaka. Pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03yang dinahkodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1) pada posisi koordinat 01˚55,198' LU - 102˚09,962' BT.
Adapun kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing pada posisi 02˚59,184' LU - 100˚50,609'BT pada Minggu (24/1).
Dua kapal tersebut, ada tujuh orang awak kapal masing-masing tiga orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.
Antam Novambar juga mengkonfirmasi penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12yang dinahkodai oleh Novri Sangian pada Sabtu (23/1).
Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl, tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di Pangkalan PSDKP Lampulo.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ekspor Benih Lobster Dilarang, Peraturan Menteri KP Disiapkan