Susi 'Cium' Kapal Asing Beraksi Lagi, KKP Komentar Begini

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
19 January 2021 11:55
Twitter KKP
Foto: Twitter KKP

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pastikan tidak ada izin untuk penangkapan ikan untuk kapal asing. Hal ini menanggapi kabar bahwa kapal asing kembali beroperasi lagi di laut Indonesia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pastikan sebanyak 5.534 unit kapal perikanan yang memiliki izin pusat di bawah 30 GT merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

"Sampai saat ini bahkan belum pernah ada kapal asing yang mendapatkan izin operasi di Papua atau WPPNRI 718 (wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia). Tidak hanya di Papua kita sama - sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri," kata Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zaini, dalam pernyataannya, Selasa (19/1/2021).

Kapal asing adalah yang mengibarkan bendera selain merah putih. Sedangkan kapal eks asing (buatan luar negeri) adalah kapal yang dibuat di luar Indonesia namun status hukumnya telah berbendera Indonesia.

Jajarannya akan memastikan kapal asing, kapal buatan luar negeri atau eks asing belum ada yang mendapat izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.

"Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silahkan dapat dicek prosesnya di laman KKP," katanya.

Komentar Susi Soal Kapal Eks Asing

Sebelumnya Susi Pudjiastuti Mantan Menteri KKP berkomentar dalam akun twitternya @susipudjiastuti. "kapal-kapal eks asing yang dulu berhenti sudah satu tahun jalan lagi. Mereka perlu BBM untuk menangkap/curi ikan. Karena yang dilaporkan pasti hampir nothing. Illegal fishing tanda kutip kejahatan yang luar biasa," katanya sambil mengomentari berita CNN Indonesia, 'Pertamina Minta Polisi Bongkar Kelangkaan Minyak di Papua'.



"Dulu sebelum illegal fishing ditertibkan Pak Jokowi kita sering melihat di TV berita masyarakat pulau kecil juga wilayah Indonesia barat tengah timur ngantri di SPBU. Semoga kali ini tidak terjadi, karena pemerintah akan segera menghentikan kapal-kapal asing yang setahun ini sudah beroperasi lagi," lanjutnya

Terkait pemberitaan kelangkaan minyak yang terjadi di Papua dan Maluku, dari pihak Pertamina telah mengonfirmasi stok di terminal BBM di Maluku dan Papua masih aman hingga 15 hari ke depan. Kuota Nasional tahun 2021 untuk konsumen pengguna usaha perikanan sebesar 2,3 juta kiloliter (KL) dimana untuk Papua 214.371 KL dan Maluku 121.477 KL.

Di samping itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelaskan subsidi BBM diberikan kepada nelayan dengan ukuran kapal hingga 30 GT. Sedangkan kapal perikanan di atas 30 GT harus menggunakan minyak non subsidi/keekonomian yang saat ini jumlahnya terkonfirmasi cukup di lapangan.

"Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas," imbuh Zaini.

KKP telah dan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa langkah yang dilakukan yaitu melakukan uji tuntas perizinan perikanan tangkap, penggunaan vessel monitoring system (VMS), pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan hingga melakukan operasi pengawasan di laut baik oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ratusan Nelayan RI di Kapal Asing Ditolak Masuk AS, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular