Ini Cara Jokowi Berantas Perbudakan WNI di Kapal Asing

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 June 2022 16:40
Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/12/2021). (Dok: Bakamla RI/Indonesia Coast Guard)
Foto: Patroli Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) KN Pulau Dana-323, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara illegal di perairan Natuna Utara perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (24/12/2021). (Dok: Bakamla RI/Indonesia Coast Guard)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran. Hal itu sebagai upaya menghapus perbudakan anak buah kapal (ABK).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menyebut bahwa PP No 22 Tahun 2022 adalah terobosan penting dalam tata kelola penempatan dan perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran atau yang bekerja di kapal ikan berbendera asing.

"Beberapa pengaturan yang strategis adalah one channel system untuk perizinan pihak swasta yang akan menempatkan awak kapal perikanan (AKP) Migran. One channel system tersebut adalah seluruh perizinan berusaha bagi pihak swasta dimaksud akan diterbitkan oleh Kemenaker," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (13/6/22).

Dengan demikian, nantinya akan memastikan aspek pendataan dan sekaligus pengawasan terhadap tata kelola penempatan AKP Migran tersebut, karena akan memperbaiki sistem yang berlaku saat ini, yaitu izin pihak swatsa tersebut diterbitkan oleh lebih dari satu kementerian dan bahkan diterbitkan oleh pemerintah daerah.

"Poin penting lainnya adalah cakupan perlindungan AKP Migran yang diatur dalam PP tsb, dimulai saat sebelum bekerja, saat bekerja, dan setelah bekerja Sebelum Kemenaker menerbitkan izin kpd pihak sewasta utk merekrut AKP migran, KKP diberikan kewenangan untuk menilai kelayakan dari pihak swasta tsb berupa bukti lulus seleksi teknis," sebut Zaini.

Bukti lulus seleksi teknis tersebut menjadi syarat bagi pihak swasta sebelum mengajukan izin kepada Kemenaker. Dalam persyaratan AKP, disebutkan bahwa kompetensi ABK disesuaikan/diatur dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Peran KKP lebih jelas, sehingga kami akan melakukan Langkah-langkah yang menjadi mandat di PP tersebut," ujar Zaini.

Dalam PP ini disebut Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perwira TNI AL Diduga Minta Suap Rp5,4 M Bebaskan Kapal Asing

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular